Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Bea Cukai kembali memberikan izin kemudahan berusaha dalam bentuk fasilitas kepabeanan.
Bea Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Tona Sanitary Hardware International dan fasilitas toko bebas bea kepada PT Mega Suksestama Abadi.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja mengungkapkan, Kepala Kanwil memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Tona Sanitary Hardware, Jumat (19/2).
PT Tona Sanitary Hardware International merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri furniture berupa set dapur, lemari arsip, dan sebagainya.
Baca Juga: Simak Aturan Terbaru Bea Cukai untuk Percepatan Arus Barang
Tahi Bohor juga menambahkan, pihaknya juga memberikan izin fasilitas toko bebas bea kepada PT Mega Suksestama Abadi (MSA), Rabu (24/2). PT MSA ini berlokasi di tiga tempat, antara lain Hotel Golden Boutique Angkasa, Downtown Shop Gedung Sarinah, dan Downtown Shop di ruko Puri Marina Raya.
Sampai saat ini PT MSA menyediakan berbagai barang berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, parfum dan produk makanan manis.
Sebagai informasi, kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Sedangkan toko bebas bea merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.
Baca Juga: Realisasi Penerimaan Bea Cukai Per Januari Capai Rp 24,9 Triliun, Ini Penopangnya
Manfaat yang diperoleh dari izin tempat penimbunan berikat bagi perusahaan, yaitu kemudahan proses produksi barang maupun industri dan akan mendapat penangguhan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Lebih lanjut Tahi Bohar mengungkapkan, proses permohonan izin fasilitas semakin mudah dan cepat, karena dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) atau bisa disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai.
Sesuai janji layanan pada PMK nomor 29 tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam rangka kemudahan berusaha, Bea Cukai berhak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pelaku usaha yang mengajukan izin paling lama satu jam setelah pemaparan dari perusahaan yang mengajukan izin selesai dilakukan.
“Fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada perusahaan dalam rangka meningkatkan investasi dan perekonomian negara,” pungkas Tahi Bohar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News