Reporter: Riendy Astria | Editor: Umar Idris
JAKARTA. Dari tiga importir film yang bermasalah, dua importir berkemungkinan besar tidak bisa melakukan banding ke Pengadilan Pajak lantaran tidak memenuhi syarat. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan terus mengejar hingga tunggakan dilunasi.
Menurut Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono, satu importir yakni PT Amero sudah memenuhi persyaratan dengan melakukan pelunasan tunggakan pokok pajak bea masuk sebesar Rp 9 miliar. Sedangkan dua importir lainnya yakni PT Camila Internusa dan PT Satrya Perkasa Esthetika tidak memenuhi syarat karena tidak melunasi tunggakan pokok.
Sekadar informasi, sebelum mengajukan banding ke pengadilan pajak, penggugat harus melunasi tunggakan pajak terlebih dahulu. Tetapi kedua importir (PT Camila dan Satrya) belum melunasi. "Hasilnya tergantung di pengadilan, ditolak atau tidak," kata Agung, Jumat (12/8).
Agung menegaskan, Bea Cukai akan terus menagih dua importir film tersebut sampai mereka melunasi tunggakan pajaknya. Bagaimanapun juga, utangnya jelas masih ada. Jika tidak dibayar maka blokirnya juga tidak akan dibuka.
Sebagai informasi, jumlah tunggakan ketiga importir tersebut mencapai Rp 31 miliar. Jumlah ini belum termasuk denda berkisar 100%-1.000%. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan imbalan yang dibayarkan kepada produser film asing yang jumlahnya sekitar Rp 314 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












