kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Importir film harus tetap bayar kewajibannya


Sabtu, 16 Juli 2011 / 08:59 WIB
ILUSTRASI. Update MIUI 12 untuk Redmi 9 bakal mendarat sekitar bulan Oktober - November 2020


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah mengingatkan importir film yang bermasalah dengan pembayaran pajak harus tetap menjalankan kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan.”Impor bermasalah tetap harus menyelesaikan putusan pengadilan,” tandas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brojonegoro melalui layanan pesan singkat kepada KONTAN, Jumat (15/7).

Tapi Bambang tidak mau menanggapi mengenai rencana perusahaan importir sekaligus pemilik jaringan bioskop terkemuka di Indonesia 21 Cineplex akan segera mengimpor film transformer dan Harry Potter.”Mungkin mereka impor dengan perusahaan lain yang sudah dapat izin impor film dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata,” ujarnya.

Untuk masalah pajak royalti film yang menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia Johny Syafrudin akan ditunda pemungutannya selama dua tahun, Bambang menegaskan, pemerintah tidak pernah membuat peraturan seperti itu.”GPBSI tidak mengerti, yang benar adalah pengenaan nilai tertentu objek pajak sebagai pengganti nilai sebenarnya film impor,” ujarnya.

Ilustrasinya bila nilai sebenarnya adalah Rp 100 juta termasuk royalti, maka yang dikenakan pajak adalah Rp 40 juta. “Karena nilai sebenarnya baru ketahuan setelah film impor selesai diputar,” ujarnya. Artinya, lanjut Bambang, pajak ini dikenakan di muka ketika impor, bukan ketika film dikirim ke studio. Ketentuan ini kata Bambang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diteken awal minggu ini. “Tapi detil nomor PMK tidak ingat,” ujarnya.

Dalam PMK ini, pemerintah menetapkan nilai tertentu untuk satu copy judul film sebesar Rp 12 juta sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).”Jadinya, PPN-nya 10% alias Rp 1,2 juta,” ujarnya.
Jadi, setiap copy judul film ditetapkan nilai tertentunya sebesar Rp 12 juta dan membayar PPN 10% dari Rp 12 juta tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×