Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menampik gugatan salah satu nasabahnya Kemala Atmojo yang merasa dirugikan akibat raibnya uang senilai Rp 1,2 juta saat transaksi di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Bank tersebut mengatakan, gugatan tersebut tidak sesuai dengan bukti, data maupun rekaman CCTV.
Kuasa Hukum BCA Anggiat Simamora mengatakan, semua bantahan atas gugatan tersebut sudah disampaikan dalam berkas jawaban. Dia menolak menjelaskan secara rinci. "Nanti pada sidang pembuktian akan dibuktikan," katanya, Selasa (12/2).
Gugatan ini berawal ketika Kemala menarik uang di ATM BCA Taman Mini Square pada 13 Agustus 2012 lalu. Pada mesin ATM yang pertama, wartawan senior ini tidak berhasil melakukan transaksi.
Lalu, dia bergerak pada mesin ATM lainnya yang berada di samping mesin pertama. Ketika itu, transaksi berhasil. Dia menarik uang tunai sebesar Rp 1,25 juta dan tercatat dalam buku tabungan. “Ternyata sepuluh hari kemudian, yakni pada tanggal 23 Agustus 2012 ada lagi pendebetan dalam rekening penggugat sebesar Rp1,25 juta,” ungkap Kuasa Hukum Kemala, Jhon Panggabean.
Kemala mengaku sudah mengklarifikasi hal tersebut ke BCA. Dia mendapat tanggapan lewat surat dari BCA pada 1 September 2012 yang berisi analisis transaksi. Analisa itu menyebutkan terjadi penarikan tunai Rp1,25 juta sebanyak dua kali pada 13 Agustus.
Surat tersebut menyebutkan transaksi pertama berhasil dan uang keluar dari ATM. Kemudian, bank melakukan koreksi pendebitan pada 23 Agustus atas transaksi pada 13 Agustus.
Penggugat beberapa kali berupaya klarifikasi termasuk memeriksa tayangan kamera CCTV. Akan tetapi, penggugat merasa ada yang keliru dalam rekaman video itu yang menampilkan penggugat mengambil uang pada kedua transaksi.
Karena merasa dirugikan, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BCA ke pengadilan pada 21 November 2012 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menuding BCA telah merugikan dirinya. Dia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 210 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 5 miliar akibat koreksi transaksi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News