Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Meski bakal ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi April mendatang, kenaikan tarif ruas tol tahun ini tidak bisa dihindari lagi.
"Tidak terpengaruh dengan kenaikan BBM. Tarif ruas tol tetap harus naik," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, Kamis (8/3).
Pasalnya keharusan menaikkan tarif tol sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) No 38/2004 tentang Jalan, khususnya pada Pasal 48 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2005 tentang Jalan Tol yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali.
"Memang dalam UU dan juga dalam kontrak kita dengan investor sudah diatur dalam dua tahun harus naik. Kalau tidak naik kita kena default," katanya.
Sehingga mau tidak mau pemerintah harus menaati ketentuan tersebut. Jika memberikan kelonggaran bakal memberikan dampak selanjutnya, terutama kepada investor. "Nanti orang lantas tidak percaya. Sekarang orang bangun jalan tol susahnya kayak begini," tegasnya.
Djoko mengaku sampai saat ini belum menerima usulan kenaikan tarif ruas tol dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). "Biasanya diusulkan setelah sudah ada pengecekan menyangkut standar pelayanan minimum," ujarnya.
Sebagai informasi, BPJT menyebutkan setidaknya ada 6 ruas tol yang siap naik karena penyesuaian terhadap inflasi dua tahunan.
Setidaknya dalam waktu dekat ini ada dua ruas tol yang segera naik yakni tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1 ruas Kebon Jeruk-Penjaringan dan Tol Surabaya - Gresik. Setelah itu diikuti empat empat kawasan lainnya hingga pertengahan tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News