Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga jual bahan bakar minyak untuk industri yang mulai berlaku pada 15 November 2008 tengah malam. Penurunan harga beberapa jenis BBM tersebut berkisar antara 7,2% sampai 28,6%.
Harga BBM industri baru yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina No. Kpts –194/F00000/2008 – S3 tanggal 14 November 2008 menyebut kan, dibandingkan harga pada 1 November 2008, harga BBM Non Subsidi periode 15 November 2008 menunjukkan harga Premium turun 22 %, Minyak Tanah turun 8,6 %, Minyak Solar turun 7,2 %, Minyak Diesel turun 8,8 %, Diesel V10 turun 12,3% dan Minyak Bakar turun 28,6 % dari harga sebelumnya.
Sebutlah di Wilayah I, premium sekarang dijual dengan harga Rp 6.600,080, minyak tanah dijual dengan harga Kemudian minyak tanah dijual Rp 7.409,8, minyak solar seharga Rp 7.078,9, minyak diesel seharga Rp 6.473,720, minyak Diesel V10 seharga Rp 5.879,720, minyak bakar seharga Rp 4.022,590 serta Pertamina Dex dijual dengan harga Rp 8.280.
"Perubahan harga diatas disebabkan MOPS dalam valas mengalami penurunan berkisar 7,2 % sampai dengan 28,6 % dari harga sebelumnya dan nilai tukar Rupiah melemah 15 % dari perhitungan harga sebelumnya," ujar Juru Bicara Pertamina Anang Rizkani Noor.
Sementara, bagi anda yang tinggal di Jakarta dan menggunakan BBM Pertamax untuk kendaraan anda silakan tersenyum lebih lebar lagi. Pasalnya Pertamina menurunkan harga Pertamax sebesar 2,86% dari harga sebelumnya Rp 7.000 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Penurunan juga terjadi di seluruh UPms lainnya, antara lain UPms I dari harga Rp 7.300 menjadi Rp 7.100 per liter, UPms II Rp 7.300 menjadi Rp 7.100 per liter. Bali dari harga Rp 7.150 menjadi Rp 7.000, serta UPms VII dari Rp 7.300 menjadi Rp 7.100 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News