kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Batavia Air diduga menunggak pajak Rp 309 miliar


Jumat, 15 Maret 2013 / 13:51 WIB
Batavia Air diduga menunggak pajak Rp 309 miliar
ILUSTRASI. Seorang karyawan menunjukkan kepingan emas di kantor Pegadaian Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Kuasa hukum karyawan PT Metro Batavia (Batavia Air) Odie Hudiyanto mengatakan Batavia Air diduga menunggak pajak sebesar Rp 309 miliar. Tunggakan pajak itu sudah dilakukan sejak 2010.

"Ini aneh sekali, mengapa Batavia Air sampai menunggak pajak begitu besar. Ini pasti ada permainan di bawah meja," kata Odie kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (15/3).

Menurutnya, jumlah tersebut diketahui setelah rapat kurator Batavia Air yang dilakukan di JI-Expo Kemayoran. Jumlah ini langsung melesat dari hasil kurator semula sebesar Rp 40 miliar. Dengan kenaikan jumlah tunggakan pajak ini, Odie menilai kemungkinan adanya permainan dari manajemen Batavia Air dengan petugas Dirjen Pajak untuk tidak segera membayar pajak tersebut. "Ini berarti ada kongkalikong dengan Dirjen Pajak," tambahnya.

Atas kasus ini, kuasa hukum karyawan Batavia Air menginginkan agar kurator dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendahulukan kewajiban untuk membayar pesangon karyawan sebesar Rp 105 miliar. Jumlah ini menurun dari perkiraan semula sebesar Rp 141 miliar. Sesuai dengan hasil putusan sidang, kewajiban yang diutamakan adalah pajak dan karyawan. Sehingga pihaknya meminta agar kurator dan PN Jakarta Pusat mendahulukan pembayaran pajak tersebut.

"Tapi kami minta kurator untuk membayar tunggakan pajaknya yang Rp 40 miliar, bukan yang Rp 309 miliar. Lalu sisanya pesangon karyawan yang didahulukan," tambahnya.

Dikonfirmasi atas hal ini, juru bicara Direktorat Jenderal Pajak Chandra Budi enggan menjelaskan kasus tunggakan pajak dari Batavia Air tersebut.

"Untuk data tunggakan pajak atas nama Batavia Air, kami tidak boleh mengkonfirmasinya karena berkaitan dengan rahasia jabatan sesuai pasal 34 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," kata Chandra. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×