Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP.
1. Buka situs djponline.pajak.go.id
2. Masukkan 15 digit NPWP
3. Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
4. Buka "Menu Profil" dan pilih "Data Profil"
5. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
6. Cek validitas NIK dengan klik "Validasi", lalu klik "Ubah Profil"
Tonton: Restitusi Pajak Dapat Dicairkan ke Deposit Coretax atau Rekening
7. Logout/keluar dari "Menu Profil" untuk menguji keberhasilan langkah validasi
8. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
9. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "500.000 Orang Belum Padankan NIK Jadi NPWP, Simak Caranya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News