kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Basuki tak soalkan gonta-ganti nomor Polisi


Jumat, 08 Maret 2013 / 10:20 WIB
Basuki tak soalkan gonta-ganti nomor Polisi
ILUSTRASI. Ada banyak masker untuk kulit kering yang terbuat dari bahan alami.


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mempermasalahkan kebijakan Polda Metro Jaya yang membolehkan penukaran pelat nomor polisi terkait kebijakan ganjil-genap. Pria yang akrab disapa Ahok itu tetap meyakini kebijakan ganjil-genap tetap akan mengurangi jumlah kendaraan di Ibu Kota.

"Itu tidak masalah, hal itu yang akan dikaji nanti. Tapi, nanti kan tetap berkurang kendaraannya, pastinya akan berkurang," kata Basuki, Kamis (7/3). Basuki mengatakan, penerapan ganjil-genap hanya kebijakan jembatan untuk selanjutnya dapat melaksanakan kebijakan electronic road pricing (ERP).

Basuki mengakui, kalau sistem ganjil-genap dirasa tidak efektif untuk membatasi jumlah kendaraan dan mengurangi kemacetan, dia meyakini Pemprov DKI segera membatalkan kebijakan tersebut. "Intinya memang yang paling ideal itu kan ERP, bus rapid transit (BRT), dan mass rapid transit (MRT). Sekarang ya kami coba dulu kan yang ganjil-genap itu. Kalau gagal, kan ya kami batalin saja, tidak masalah," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Sekedar mengingatkan, Ditlantas Polda Metro Jaya mengizinkan warga yang ingin menukar nomor polisi terkait kebijakan ganjil-genap. Mereka yang ingin menukar nomor polisinya bisa melakukannya di loket-loket khusus yang ada di Samsat Lantas di wilayah masing-masing. Masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, tetapi dengan nomor polisi yang sama-sama ganjil atau genap, bisa menukarnya di loket yang disediakan di kantor samsat lantas.

Selain itu, warga yang telah memiliki nomor polisi ganjil dan hendak memiliki nomor polisi genap dengan membeli kendaraan lagi juga bisa mengurusnya tanpa biaya tambahan. Kebijakan penggunaan kendaraan pribadi berdasarkan nomor ganjil-genap ini akan diberlakuan di koridor 3 in 1, Jalan Rasuna Said, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Pramuka, seluruh koridor BRT dan wilayah yang dilalui jalur bus transjakarta, serta seluruh koridor utama di lingkar tol dalam kota.

Penerapannya dimulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB dan diberlakukan setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional). Semula, sistem ini akan berlaku mulai Maret 2013. Namun, karena alasan teknis, pelaksanaannya diusulkan mundur mulai akhir Juni mendatang.

Pemicu diundurnya pelaksanaan ganjil-genap adalah stiker yang akan ditempel di kendaraan sebagai penanda pelat nomor ganjil atau genap belum bisa diproduksi akibat lambatnya pengesahan anggaran. Ganjil-genap ditandai dengan angka terakhir di pelat nomor. Angka 1, 3, 5, 7, dan 9 masuk dalam ganjil (stiker hijau) dan 0, 2, 4, 6, 8 masuk dalam genap (stiker merah). Untuk memudahkan masyarakat, penentuan ganjil-genap akan dilakukan mengikuti tanggal pada setiap harinya.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×