kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.769   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.470   -9,22   -0,12%
  • KOMPAS100 1.154   0,14   0,01%
  • LQ45 915   1,41   0,15%
  • ISSI 226   -0,75   -0,33%
  • IDX30 472   1,48   0,31%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,97   0,69%
  • IDXQ30 158   0,51   0,33%

Jokowi: Genap-ganjil berlaku dalam hitungan bulan


Selasa, 05 Maret 2013 / 09:46 WIB
Jokowi: Genap-ganjil berlaku dalam hitungan bulan
ILUSTRASI. Klasemen sementara PMPL SEA Season 4 Week 1: BTR RA urutan ke-6, EVOS Reborn ke-7


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memastikan bahwa penerapan sistem pelat nomor genap-ganjil akan berlaku dalam beberapa bulan ke depan. Saat ini proses kalkulasi sosial, politik, dan ekonomi masih terus dikaji agar kebijakan ini berjalan efektif.

"Iya pasti tahun ini. Hitungan bulan, jangan hitungan tahun. Tergantung kalkulasinya," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Senin (4/3) malam.

Mantan Wali Kota Surakarta ini menjelaskan, proses kalkulasi harus dilakukan sedetail mungkin. Misalnya mengenai jumlah bus yang diperlukan untuk mengangkut warga yang beralih dari kendaraan pribadi, perhitungan ekonomi dari sisi distribusi logistik, efektivitas penggunaan stiker, dan lain sebagainya. Dengan semua itu, Jokowi berharap Juni mendatang sistem ini bisa mulai berlaku.

"Pokoknya saya minta dihitung detail, jangan asal mutusin, nanti keliru kan repot. Harus hati-hati, masalah stiker juga masih ragu efektif atau nggak. Kalau nggak efektif ya nggak perlu pakai stiker," ujarnya.

Kebijakan nomor polisi ganjil-genap ini dibuat untuk menekan volume kendaraan di Ibu Kota, khususnya di pusat kota, dan sekaligus menggiring masyarakat untuk beralih ke transportasi massal. Adapun lokasi yang diusulkan untuk pemberlakuannya adalah jalan raya eks 3 in 1, Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, dan Rasuna Said.

Ganjil-genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00, setiap hari, kecuali Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Peraturan ini berlaku pada mobil pribadi dan selanjutnya menyasar ke sepeda motor.

Genap-ganjil ditandai dengan angka terakhir di pelat nomor. Angka 1,3,5,7,9 masuk dalam ganjil (stiker hijau), dan 0,2,4,6,8 masuk dalam genap (stiker merah). Untuk memudahkan masyarakat, penentuan genap-ganjil akan dilakukan mengikuti tanggal di setiap harinya. Genap-ganjil tak berlaku untuk kendaraan umum dan angkutan barang. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×