kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Basuki gowes sepeda sebelum naik bus ke Balaikota


Jumat, 07 Februari 2014 / 08:10 WIB
Basuki gowes sepeda sebelum naik bus ke Balaikota
Presiden Joko Widodo mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menepati janjinya menggunakan bus kota menuju Balaikota Jakarta, Jumat (7/2) pagi. Sebelum menggunakan bus kota terintegrasi busway (BKTB), Basuki berangkat dari rumahnya di Kompleks Pantai Mutiara, Jakarta Utara, dengan menggunakan sepeda.

Pewarta terkejut ketika melihat Basuki keluar dari rumahnya. Dengan berpakaian setelan batik, celana bahan, dan sepatu pantofel, Basuki tampak siap menggowes sepeda bercorak army yang digunakan menuju halte BKTB Waduk Pluit. "Ayo, kita naik bus," kata Basuki menyapa pewarta, Jumat pagi.

Basuki asyik menggowes sepeda dari rumah menuju gerbang Kompleks Pantai Mutiara sepanjang sekitar 500 meter. Dua ajudannya menjaga Basuki dengan mengendarai motor mengawal di belakang sepedanya.

Sepanjang perjalanan, Basuki menyapa para penyapu jalan dan pengamanan kompleks. Para pewarta pun berlomba-lomba untuk mengambil momen "langka" tersebut.

Setiba di gerbang kompleks, pria yang akrab disapa Ahok itu langsung berjalan cepat menuju Waduk Pluit. Sesekali, ia menengok arlojinya sebab waktu telah menunjukkan pukul 07.30 WIB, sementara ia harus tiba di Balaikota pada pukul 08.00 WIB.

Jumat pekan ini merupakan penerapan kebijakan one day no car kedua setelah Januari lalu disosialisasikan. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pegawai negeri sipil (PNS) Provinsi DKI.

Mulai dari sekretaris daerah hingga PNS tingkat kelurahan diimbau untuk menggunakan transportasi massal ke kantor. Instruksi ini untuk memberi contoh kepada warga Jakarta lainnya beralih menggunakan transportasi massal. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×