Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, De Deo juga menyebutkan bahwa terkait kasus ini, pihak kepolisian telah menerima 22 laporan polisi, baik di Bareskrim maupun di berbagai polda. Dari laporan tersebut, kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 500 miliar.
Selain itu, ada juga 181 laporan yang diterima kepolisian dari desk penanganan perkara KSP Indosurya Cipta dengan jumlah nasabah sebanyak 1262 orang. Adapun, De Deo melaporkan kerugian dari laporan tersebut kurang lebih mencapai Rp 4 triliun.
Menanggapi penangkapan tersebut, salah satu nasabah KSP Indosurya Awan Sastrawijaya mengapresiasi tindakan bareskrim Polri yang telah bertindak dengan tegas.
Baca Juga: Petinggi KSP Indosurya Telah Ditangkap Bareskrim Polri
Ia pun berharap Bareskrim dan PPATK dapat memeriksa seluruh laporan keuangan dan menelusuri aliran dana koperasi dikarenakan ia tidak percaya bahwa koperasi tidak memiliki aset.
“Dari situ pasti akan terlihat dana mengalir ke mana saja dan berubah menjadi aset apa saja,” ujar Awan.
Sekadar informasi, saat ini pihak kepolisian telah menyita aset bergerak dari KSP Indosurya berupa kendaraan. Sementara itu, untuk aset tak bergerak seperti properti, pihak kepolisian sedang menunggu izin dan penetapan dari pengadilan setempat.
Awan pun juga mengungkapkan bahwa sebelum terjadinya proses penangkapan, proses pembayaran KSP Indosurya untuk anggota memang sudah tersendat. Ia bilang terakhir menerima cicilan pada 14 Desember. “Sejak itu sampai dengan sekarang belum menerima cicilan lagi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News