kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bareskrim Panggil Kepala BPOM untuk Diperiksa Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut


Senin, 21 November 2022 / 15:06 WIB
Bareskrim Panggil Kepala BPOM untuk Diperiksa Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
ILUSTRASI. Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Panggil Kepala BPOM untuk Diperiksa. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Bareskrim memanggil Penny untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (21/11/2022). 

"Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin 21 November 2022 untuk diambil keterangannya sebagai saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Senin. 

Ramadhan menyebut, panggilan sudah dilayangkan kepada Penny pada Jumat (18/11/2022). Sebelumnya, Bareskrim mengungkapkan, total ada empat perusahaan menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia. Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera. 

Baca Juga: Terbaru, Daftar Obat Sirup Aman Tanpa Etilen Glikol, Cek Juga 73 Obat Dilarang BPOM

Sementara itu, dua perusahaan lainnya ditetapkan tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. 

"Gagal ginjal sementara korporasinya ya empat, tapi nanti kan ada yang kena administrasi," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat (18/11/2022). 

Pipit menyampaikan, pihaknya tidak keberatan BPOM juga ikut melakukan penetapan tersangka dalam kasus gagal ginjal ini. Baca juga: BPOM Abai Awasi Obat Sirup, Keluarga Korban Gagal Ginjal: Kasusnya Sudah Ada 30 Tahun Lalu Sebab, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Apalagi, BPOM memiliki pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang bisa melakukan penyidikan. 

"BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan," tutur dia. 

Baca Juga: Kasus Obat Sirup, BPOM: 2 Perusahaan Farmasi Sudah Jadi Tersangka

Walau begitu, Pipit menekankan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan BPOM telah melalui koordinasi Polri. Dia menyebutkan, kepolisian dan BPOM sama-sama punya kewenangan di bidang penegakan hukum. "Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," kata Pipit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Panggil Kepala BPOM untuk Diperiksa"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×