kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Bareskrim panggil 11 saksi & 3 tersangka SKK Migas


Minggu, 10 Mei 2015 / 17:12 WIB
Bareskrim panggil 11 saksi & 3 tersangka SKK Migas
ILUSTRASI. Inilah Biaya Haji 2024 yang Harus Dibayar Jemaah & Cara Cek Keberangkatan Haji Online


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan SKK Migas dengan PT Trans Pasific Petrochemical terus bergulir. Rencananya, awal pekan ini pihak kepolisian akan memanggil 11 orang saksi dari SKK Migas dan PT TPPI.

"Panggilannya antara hari Senin atau Selasa akan kita panggil mereka sebagai saksi, kata Victor Edison Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) pada KONTAN.

Selain memanggil 11 orang tersebut, kepolisian juga akan memanggil ketiga tersangka dengan inisial RP, DW, dan DH. Tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang ini mengarah kebeberapa pihak seperti RP (Raden Priyono), DH ( Djoko Harsono), dan HW ( Honggo Wendratmo).

Sayang saat dikonfrimasi KONTAN, Victor enggan berkomentar banyak. "Saya tidak pernah menyebutkan tersangka Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratmo, yang saya katakan tersangka adalah RP, DH dab HW," tegasnya.

Victor menambahkan bila mereka juga akan melakukan penggeledahan atas kasus yang sama ke PLN. "Ada dugaan kasus konsendat Minyak ke PLN, kalau memang hasil kesaksian mengarah kesana akan kita lakukan penggeledahan," tambahnya.

Sekedar info, kasus dugaan korupsi dab pencucian uang yang melibatkan SKK migas dengan PT TPPI ini telah merugikan negara miliaran rupiah. Pada tahun 2009 lalu, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI, tetapi tidak melalui ketentuan, yaitu keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×