kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bappenas sebut 24 juta tenaga kerja kehilangan jam kerja akibat covid-19


Kamis, 21 Januari 2021 / 21:44 WIB
Bappenas sebut 24 juta tenaga kerja kehilangan jam kerja akibat covid-19
ILUSTRASI. Suasana di salah satu kantor di Jakarta yang menerapkan work from office (WFO) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, Selasa (8/12).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, mengatakan, terdapat 24 juta tenaga kerja yang kehilangan jam kerja akibat Covid-19.

“Ada sekitar 24 juta tenaga kerja yang kehilangan jam kerja, bukan kehilangan kerja tetapi jam kerja, dan minimal itu separuh dari waktu kerjanya,” ujar Suharso dalam 11th Kompas100 CEO Forum, Kamis (21/1).

Dia mencontohkan, bila seorang pekerja biasanya memiliki jam kerja selama 40 jam per minggu, artinya jam kerjanya berkurang menjadi 20 jam per minggu karena kehilangan jam kerja.

Baca Juga: Pengusaha minta agar dana kompensasi TKA tidak jadi penerimaan negara bukan pajak

Hal tersebut ternyata turut berdampak pada penghasilan pekerja. Dimana, untuk sektor manufaktur dan pariwisata saja terdapat kehilangan penghasilan sebesar sebesar Rp 360 triliun. Dia pun mengatakan, kehilangan penghasilan ini bisa lebih besar.

“Kalau kita hitung industry impact dan indirect impactnya, itu sudah mendekati angka Rp 1.000 triliun,” lanjut Suharso.

Lebih lanjut Suharso mengatakkan, hal ini pulalah yang menunjukkan mengapa daya beli masyarakat berkurang. Padahal, konsumsi rumah tangga menjadi salah satu unsur terbesar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.\

Selanjutnya: Daftar jabatan TKA akan diatur dalam peraturan menteri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×