Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih terus menggodok Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai landasan hukum pemindahan ibu kota negara.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, naskah akademik serta draf RUU IKN akan diserahkan ke DPR dalam waktu dekat.
Baca Juga: Rencana pemerintah untuk Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan
Dia mengatakan, pada 13 Februari, Bappenas telah melakukan pertemuan dengan Kementerian/Lembaga lain untuk memastikan model pengelolaan ibu kota negara setelah adanya UU IKN tetap berdasarkan pada pasal 18 UUD 1945.
"Insyaallah, 1 minggu ke depan atau paling lambat bulan Februari, draft RUU dan naskah akademik RUU IKN sudah disampaikan presiden ke DPR," ujar Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadiawati kepada Kontan.co.id, Jumat (14/2).
Diani, yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Rencana Persiapan Pemindahan IKN mengatakan, akan ada kurang dari 43 regulasi yang disinkronkan untuk membentuk UU IKN yang disusun dengan pendekatan omnibus law.
Baca Juga: Senin pekan depan, BPK akan serahkan laporan kinerja TVRI ke DPR
"Tidak sampai 43 undang-undang, dan itu pun hanya pasal-pasal tertentu yang memerlukan penyesuaian untuk percepatan pelaksanaan pembangunan ibu kota negara," ujar Diani.