Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama pemecatan mantan Direktur Utama TVRI memasuki babak baru. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akan menyerahkan laporan Kinerja atas regulasi pelaksanaan tugas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI 2017 hingga 2019.
“Senin depan (17/2) BPK akan menyerahkan laporan kinerja LPP TVRI kepada DPR. Kisi-kisinya hari Senin ya,” ujar Sekretaris Jenderal BPK RI Bahtiar Arif di Gedung BPK, Jumat (14/2).
Baca Juga: Dipecat, Helmy Yahya: Ini bukan menyelamatkan saya, tapi menyelamatkan TVRI
Ketika ditanyai mengenai apakah pemeriksaan itu terkait persoalan pembelian hak siar Liga Inggris, Bahtiar engan untuk mengomentari lantaran termasuk substansi pemeriksaan.
Sebelumnya, kabar pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya beredar pada Desember 2019. Namun, saat itu Helmy Yahya melakukan sejumlah langkah, karena merasa pemecatannya melanggar aturan.
Polemik itu kemudian dimediasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Informasi ini kembali muncul setelah beredarnya surat pemecatan terhadap Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.
Baca Juga: Dewas TVRI mulai cari dirut baru pengganti Helmy Yahya, ini sikap karyawan
Salah satu pertimbangan yang menjadi alasan Dewan Pengawas TVRI adalah terkait pembelian hak siar Liga Inggris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News