kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bappebti blokir 54 situs ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi


Rabu, 08 Januari 2020 / 17:44 WIB
Bappebti blokir 54 situs ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi
Kepala BAPPEBTI Tjahya Widayanti dalam pembukaan P4WBP, kamis (8/).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 54 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi, termasuk Binomo, pada November 2019.

Pemblokiran situs-situs tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari investasi ilegal. Dengan begitu, total domain yang telah diblokir Bappebti sepanjang 2019 sebanyak 253 domain.

Baca Juga: Melemah Jelang Halving Day, Harga Bitcoin Berpotensi Rebound ke US$ 55.000 per BTC

"Pemerintah kembali memblokir 54 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi termasuk Binomo. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal yang berpotensi merugikan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan perdagangan berjangka," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1).

Menurut Tjahya, dua domain Binomo sebelumnya yaitu https://binomo.net dan https://binomo.com telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan Bappebti.

Baca Juga: Setelah reksadana dan asuransi, Tanamduit akan menggarap bisnis jual beli emas

Namun, berdasarkan pengamatan dan pemantauan yang dilakukan Bappebti, situs web Binomo muncul kembali dengan alamat https://www.binomo.org dan https://www.binomo.binaryoptionindo.com.

Melihat ini, Bappebti pun bekerja sama dengan Kemenkominfo di November 2019 untuk memblokir situs web Binomo tersebut. Menutu Tjahya, Bappebti melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin terhadap entitas ilegal yang melakukan penawaran kontrak berjangka tanpa memiliki izin dari Bappebti.




TERBARU

[X]
×