Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali memperpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium dan medium.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada Stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa perpanjangan relaksasi beras akan berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Perubahan atas Perbadan No 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi bilang perpanjangan relaksasi HET ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan di tengah fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.
Baca Juga: Ini Alasan Aprindo Batasi Pembelian Gula di Toko Ritel
"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha, petani, sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen untuk mendapatkan beras dengan harga terjangkau," katanya dalam keterangannya, Minggu (2/6).
Dalam pelaksanaan relaksasi HET Beras, Bapanas bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras.
Hal ini dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan dan pemantauan akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang dapat merugikan masyarakat.
"Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia," urainya.
Adapun besaran relaksasi HET beras sesuai wilayah secara rinci sebagai berikut:
- Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan; HET beras premium yang sebelumnya seharga Rp13.900/kg menjadi Rp14.900/kg; sedangkan untuk beras medium yang sebelumnya seharga Rp10.900/kg menjadi 12.500/kg.
- Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bangka Belitung ; HET beras premium yang sebelumnya seharga Rp14.400/kg menjadi Rp15.400/kg; sedangkan untuk beras medium yang semula berharga Rp11.500/kg menjadi Rp13.100/kg.
- Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi; HET beras premium yang mulanya seharga Rp13.900/kg menjadi 14.900/kg; sedangkan untuk beras medium, mulanya seharga Rp10.900/kg menjadi Rp12.500/kg.
- Wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan; HET beras premium yang mulanya seharga Rp14.400/kg menjadi Rp15.400/kg; dan beras medium yang sebelumnya Rp11.500/kg menjadi Rp13.100/kg.
- Wilayah Maluku dan Papua; HET beras premium yang berawal Rp14.800/kg menjadi Rp15.800/kg; dan beras premium yang semulanya Rp11.800/kg menjadi Rp13.500/kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News