Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto
BANDUNG. BPJS Kesehatan telah tuntas mencetak dan mendistribusikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di seluruh wilayah Indonesia di akhir 2015.
Meski demikian, di tengah implementasi penggunaan data kependudukan saat ini, masih terdapat sejumlah data peserta KIS yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), termasuk peserta PBI.
Di skala nasional, dari total 87.006.370 peserta KIS PBI, terdapat 24.299.117 peserta KIS PBI yang belum memiliki NIK.
Adapun di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dari 520.615 peserta KIS PBI, baru 342.428 peserta yang tercatat memiliki NIK.
Untuk itu, BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan proses penyelarasan data NIK dengan data peserta KIS PBI yang belum memiliki NIK / KTP elektronik.
“NIK penting sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran Peserta JKN-KIS,” kata Plt.Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati di acara spot check Distribusi Kartu Indonesia Sehat di Kantor Camat Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (15/1).
Sri Endang berharap, optimalisasi pendataan NIK tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan akurasi data peserta KIS dan data kependudukan secara umum.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga akan melakukan demi aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah terkoneksi dengan data Dukcapil.
Selain itu, Dukcapil juga akan melakukan demo perekaman KTP elektronik bagi penduduk yang belum memiliki NIK di kawasan Kabupaten Bandung Barat.
Sebagai informasi, KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis kepesertaan.
Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri (mandiri), ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh atau pekerja).
Kedua, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah (segmen Penerima Bantuan iuran atau PBI).
Untuk kartu lainnya seperti eks Askes, eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti KIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News