Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesditjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Surya Lukita Warman, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 telah disalurkan kepada 947.669 penerima. Hal ini didapat dari hasil screening terhadap 1 juta data batch satu yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Surya mengatakan, Kemenaker telah menerima 1,25 juta data calon penerima data batch dua. Proses screening 1,25 juta telah dilakukan dan diharapkan penyaluran BSU akan dimulai Kamis (19/8) hari ini. Rencanya penyaluran BSU tahun ini akan dilaksanakan dalam 5 tahap.
“Saat ini untuk tahap 2 sebanyak 1,25 juta juta telah kami terima (data calon penerima) dari BPJS Ketenagakerjaan, saat ini sudah selesai proses screening. InsyaAllah hari ini akan kami mulai proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat,” ujar Surya dalam Webinar TNP2K, BSU di masa Pandemi Covid-19, Kamis (19/8).
Surya menyebutkan, perubahan kriteria penerima bantuan subsidi upah tahun 2021 dibanding tahun 2020 agar bantuan benar-benar menyasar pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Sektor-sektor tertentu yang diatur dalam Permenaker nomor 16 tahun 2021 merupakan sektor-sektor yang terdampak adanya kebijakan PPKM.
Baca Juga: Para pekerja, bersiap dapat bantuan subsidi gaji tahap 2
Surya menambahkan, penyaluran BSU melalui bank Himbara agar lebih efektif dan efisien. Sebab, pada penyaluran BSU tahun 2020 tercatat biaya transfer ke rekening penerima mencapai Rp 30 miliar.
“Ternyata hasil evaluasi kami memakan biaya cukup besar sampai sekitar Rp 30 miliar untuk biaya transfernya. Makanya untuk BSU tahun 2021 ini sebagaimana diatur dalam Permenaker 16/2021 penyaluran BSU tahun 2021 melalui bank pemerintah atau bank Himbara,” jelas dia.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan, penyaluran bantuan subsidi upah tahun 2021 dikawal oleh BPKP, KPK dan stakeholder terkait lainnya. Hal ini untuk memastikan penyaluran berjalan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Zainudin bilang, tingkat keberhasilan penyaluran BSU tahap satu mencapai 98,9%. Sebab, dari 1 juta data calon penerima yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 947.669 telah berhasil disalurkan.
Sementara 42.153 calon penerima bantuan dinyatakan tidak lolos karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.
“Sedangkan sisanya sekitar 10.000-an rekeningnya tidak aktif lagi, rekening banknya sudah tutup. Tapi itu sudah ada solusinya, ini perbaikan yang dilakukan BSU tahap dua yaitu mereka akan dibukakan rekening khusus, buka rekening kolektif di bank Himbara,” terang Zainudin.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data calon penerima tahap dua sebanyak 1,25 juta data calon penerima. Selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan data calon penerima tahap tiga.
“Nanti ini segera kami akan siapkan lagi data batch 3 khusus yang tidak punya rekening bank Himbara. Jadi batch 3 ini sudah mulai masuk ke yang tidak punya rekening bank himbara,” jelas Zainudin.
Elly Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengapresiasi bantuan ini. Menurutnya, PPKM saat ini membuat berat kondisi perusahaan dan pekerja.
Baca Juga: Kabar gembira untuk pekerja, siap-siap dapat bantuan subsidi gaji tahap 2
Ia menyebut, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperbaiki kondisi saat ini. Keberlangsungan bisnis dibutuhkan agar buruh dapat tetap bekerja dan terlindungi dalam jaminan sosial.
“Apa yang diinginkan buruh saat ini adalah keberlangsungan bisnis, bagaimana job security. Jadi mari mendesain yang lebih bagus bukan hanya untuk ekonomi tapi juga untuk manusia pekerja. Bagaimana dari instable (tidak stabil) menjadi stabil seperti yang pernah dirasakan sebelumnya,” ujar Elly.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 8,79 triliun untuk program BSU tahun 2021. Rencananya BSU tahun ini akan disalurkan ke 8.783.000 calon penerima yang sesuai kriteria dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2021 tentang BSU tahun 2021.
Adapun bentuk bantuan berupa uang sebesar Rp 500.000 per bulan, yang dibayarkan dua bulan sekaligus, sehingga menjadi Rp 1 juta.
Selanjutnya: Tahap II, BPJS Ketenagakerjaan serahkan 1,25 juta data calon penerima subsidi gaji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News