kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bantuan subsidi gaji termin kedua tahap II sudah dicairkan


Jumat, 13 November 2020 / 08:06 WIB
Bantuan subsidi gaji termin kedua tahap II sudah dicairkan
ILUSTRASI. Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk subsidi gaji tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua tahap (batch) II pada Kamis (12/11). Untuk penerima bantuan subsidi upah tahap II ini sebanyak 2.713.434 orang.

"Alhamdulillah, Kami (12/11) kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers, Jumat (13/11).

Dengan begitu, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Pada Senin (9/11) penyaluran BSU termin kedua tahap I sudah dilakukan ke 2.180.382 orang. Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.

Ida menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua ini, Dia juga memastikan tidak ada penundaan penyaluran subsidi gaji termin kedua. Pasalnya, penyaluran subsidi gaji sudah dilakukan.

Baca Juga: Bantah informasi soal pencairan subsidi gaji ditunda, Kemnaker: Sudah cair sebagian

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas Kemnaker.

Dia pun menerangkan, Kemnaker sudah melakukan  evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK begitu subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan.

Bahkan, Ida menyebut pemadanan data dengan DJP pun sudah rampung, sehingga bantuan subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

Adapun, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. Bantuan yang disalurkan di termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca Juga: Ingat ya! Wajib Pajak tak dapat BLT subsidi gaji termin II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×