kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bantuan Rp 1,8 juta bagi tenaga pendidik non PNS, ini syarat dan cara pencairannya


Rabu, 18 November 2020 / 08:40 WIB
Bantuan Rp 1,8 juta bagi tenaga pendidik non PNS, ini syarat dan cara pencairannya


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggelontorkan dana bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil (PNS).

BSU akan diberikan di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Seperti apa BSU ini, berikut penjelasan yang dikutip dari website Kemendikbud:

Apa itu BSU?

BSU adalah bantuan subsidi upah yang diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS.

Siapa sasaran BSU?

Sasasan BSU meliputi: Dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Siap-siap, guru honorer dan tenaga pendidik non PNS akan dapat bantuan Rp 1,8 juta

Berapa besaran BSU yang diberikan?

BSU yang diberikan senilai Rp 1,8 juta dan hanya diberikan satu kali. Jumlah BSU ini akan dipotong pajak penghasilan (PPh) 5% bagi yang sudah memiliki NPWP dan potongan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Kemendikbud menyiapkan anggaran total Rp 3,66 triliun untuk BSU ini.

Berapa total sasaran yang akan menerima BSU?

Total sasaran penerima BSU sebanyak 2.034.732 orang. terdiri dari:

- 167.277 dosen pada PTN dan PTS.
- 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
- 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Apa syarat penerima BSU?

- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berstatus bukan PNS.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
- Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Guru honorer dapat subsidi gaji Rp 1,8 juta, kapan cair ke rekening?




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×