kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Bantuan kuota internet dan uang kuliah kembali dicairkan mulai September 2021


Jumat, 06 Agustus 2021 / 10:31 WIB
Bantuan kuota internet dan uang kuliah kembali dicairkan mulai September 2021
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

“Seluruh bantuan kuota di tahun 2021 adalah kuota umum dan bisa digunakan untuk semua operator. Peserta didik dan pendidik dapat memanfaatkan bantuan ini untuk mengakses berbagai aplikasi belajar termasuk yang lazim digunakan seperti Zoom, dengan pembatasan situs yang diblokir oleh Kemenkominfo,” ujarnya.

Sementara itu, bantuan uang kuliah tunggal mulai bulan September 2021, pemerintah juga akan mengucurkan dana Rp 745 miliar bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ini motor penggerak ekonomi Indonesia pada kuartal II 2021

Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah di semua jenjang dan bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke pergurmasing-masing. Lebih lanjut terkait cara pendaftaran, bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT, dapat mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Begitu pula peserta didik atau orang tua murid dapat menghubungi kepala satuan pendidikan masing-masing untuk pendataan penerima bantuan kuota data internet. Batas akhir pendataan oleh kepala satuan pendidikan selambatnya 31 Agustus 2021.

Oleh karenanya, Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×