kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bantuan kuota internet dan uang kuliah kembali dicairkan mulai September 2021


Jumat, 06 Agustus 2021 / 10:31 WIB
Bantuan kuota internet dan uang kuliah kembali dicairkan mulai September 2021
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

“Seluruh bantuan kuota di tahun 2021 adalah kuota umum dan bisa digunakan untuk semua operator. Peserta didik dan pendidik dapat memanfaatkan bantuan ini untuk mengakses berbagai aplikasi belajar termasuk yang lazim digunakan seperti Zoom, dengan pembatasan situs yang diblokir oleh Kemenkominfo,” ujarnya.

Sementara itu, bantuan uang kuliah tunggal mulai bulan September 2021, pemerintah juga akan mengucurkan dana Rp 745 miliar bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ini motor penggerak ekonomi Indonesia pada kuartal II 2021

Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah di semua jenjang dan bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke pergurmasing-masing. Lebih lanjut terkait cara pendaftaran, bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT, dapat mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Begitu pula peserta didik atau orang tua murid dapat menghubungi kepala satuan pendidikan masing-masing untuk pendataan penerima bantuan kuota data internet. Batas akhir pendataan oleh kepala satuan pendidikan selambatnya 31 Agustus 2021.

Oleh karenanya, Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×