CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Bantu cegah Covid-19, ini imbauan Himpunan Kawasan Industri ke para anggotanya


Kamis, 16 April 2020 / 19:56 WIB
Bantu cegah Covid-19, ini imbauan Himpunan Kawasan Industri ke para anggotanya
ILUSTRASI. Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengeluarkan imbauan ke para anggotanya untuk pencegahan Covid-19.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) kembali menghimbau para anggotanya yang terdiri dari para pengembang dan pengelola Kawasan Industri mendorong upaya/langkah konkret untuk membantu pemerintah mengatasi wabah corona (Covid-19) khususnya di lingkungan perusahaan industri (tenant).

Seperti diketahui, pada 9 April 2020, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan  Surat Edaran No 7 tahun 2020.

Menurut Ketua Apindo bidang Properti dan Pengembangan Kawasan Ekonomi yang juga Ketua Umum HKI Sanny Iskandar dalam keterangan tertulisnya mengatakan, surat edaran tersebut menyebutkan perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri (tenant) dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca Juga: 200 Perusahaan besar masih beroperasi di wilayah PSBB, berikut ini anjurannya

Maka itu, HKI pun mengeluarkan imbauan bagi para anggotanya, yakni:

  1. Perusahaan kawasan industri dan para tenant didalamnya diharapkan dapat melaksanakan panduan untuk dapat tetap beroperasi/menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan protokol keselamatan pencegahan peredaran Covis-19 sesuai yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No 4 Tahun 2020.
  2. Pengelola kawasan industri diharapkan agar melakukan penyebaran informasi, anjuran/himbauan, maupun pengawasan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja bagi para tenant.
  3. Pengelola kawasan industri diharapkan dapat mengoptimalkan komunikasi dan pendataan mandiri kepada tenant khususnya yang berkaitan dengan efek dari pandemik Covid-19 terhadap kelangsungan kegiatan industri.
  4. Bagi kawasan industri yang berada di wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diharapkan memperhatikan dan mengikuti arahan sesuai Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati/Walikota di masing-masing daerah untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
  5. Jika ditemukan adanya karyawan yang menjadi pasien dalam pengawasan maka harus dilakukan evakuasi dan penyemprotan terhadap seluruh peralatan kerja dan berkoordinasi dengan Dinas/Instansi Pemerintah di daerah masing-masing.
  6. Sebagai langkah antisipasi, kawasan industri diharapkan dapat mendorong para tenant untuk melakukan rapid test atau test Covid-19 secara mandiri.

Baca Juga: Anies Baswedan usul ke Luhut Panjaitan agar operasional KRL selama PSBB dihentikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×