Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti menyampaikan kehadiran Bank Wakaf Mikro (BWM) diharapkan dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat.
Sesuai pers rilis yang diterima media, hal tersebut ia sampaikan dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Bank Wakaf Mikro untuk Masyarakat”, yang diselenggarakan di Ruang Serba Guna Kominfo, Jakarta, Selasa (27/3).
“Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mendorong pengembangan dan pemberdayaan UMKM dan ultra mikro dengan pembentukan Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah. Ini dimaksudkan untuk memperluas akses keuangan masyarakat,” tuturnya.
Dengan semakin luasnya akses keuangan, lanjut Niken, maka program BWM ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan yang merupakan salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sebagai informasi, berdasarkan data OJK, per 2 Maret 2018 sudah ada 10 BWM pada Pilot Project I dan 10 BWM pada Pilot Project II, yang memiliki 2.784 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang telah disalurkan sebanyak Rp2.441,8 miliar.
Adapun kalkulasi OJK per Desember 2017 menunjukkan total aset keuangan syariah mencapai sedikitnya Rp 4.837 triliun. Aset paling besar masih ditempatkan di saham syariah sebesar Rp3.704 triliun.
Sementara, aset yang dikelola di perbankan syariah, pembiayaan syariah, asuransi syariah, maupun lembaga nonbank syariah sebesar Rp 1.133 triliun.
Angka ini mengungkapkan pembiayaan syariah kepada kelompok masyarakat menengah dan kecil belum maksimal. Kesulitan akses dan syarat pembiayaan dengan agunan menjadi halangan bagi masyarakat kecil untuk meningkatkan usaha mereka.
Menyikapi hal itu, OJK terus mendorong pengembangan pembiayaan UMKM dan ultra mikro melalui pembentukan BWM atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah.
Sebagai informasi, BWM adalah lembaga keuangan mikro syariah yang fokus pada pembiayaan masyarakat kecil dengan pola bagi hasil yang menguntungkan. Dana yang digunakan adalah murni dana donasi dari perseorangan, lembaga maupun korporasi lewat Lembaga Amil Zakat (LAZ). Tidak ada dana yang didepositkan di BWM, lembaga ini murni untuk pembiayaan.
Saat ini, OJK, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan sejumlah pesantren atau sekolah Islam untuk mendirikan Bank Wakaf Mikro guna menyalurkan pembiayaan di lingkungan pesantren khususnya kelompok masyarakat kecil yang produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News