kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank Syariah Bukopin pailitkan debiturnya


Kamis, 28 Februari 2013 / 15:32 WIB
Bank Syariah Bukopin pailitkan debiturnya
ILUSTRASI. Logo GoTo.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. PT Bank Syariah Bukopin (BSB) menggugat pailit perusahaan jasa transportasi PT Haseda Remindo di Pengadilan Niaga Jakarta. BSB mempailitkan perusahaan itu lantaran memiliki piutang yang belum dilunasi sebesar Rp 8,9  miliar.

BSB melalui kuasa hukumnya Affandi M menuturkan, kasus bermula saat kedua pihak saling menyepakati pembiayaan murabahah. Pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. "Dalam ini untuk 41 unit kendaraan lapangan," katanya, Kamis (28/2).

Jumlah kewajiban akad pembiayaan Al Murabahah Haseda kepada BSB mencapai Rp 13,8 miliar. Ini terdiri dari harga beli mencapai Rp 9,6 miliar dan margin Rp 4,2 miliar.

Haseda memenuhi kewajiban pembayarannya, namun pada angsuran ke 24 mulai terjadi keterlambatan. Pada angsuran ke-24, Haseda baru membayar pada 28 Desember 2012. Padahal jatuh tempo pembayaran pada 10 Maret 2012.

Selanjutnya, terhitung angsuran ke 25 sampai ke 57 Haseda sudah tidak pernah lagi membayar kewajiban angsuran. "Sampai detik ini, Haseda tidak pernah meluniasi sisa kewajibannya," katnya.

Total kewajiban yang seharusnya dibayar Haseda mencapai Rp8,9 miliar. Untuk memuluskan langkah mempailitkan Haseda, BSB dalam permohonan kepailitannya juga menyertakan krditur lainnya yang memiliki tagihan utang kepada Haseda.

Kreditur lainnya itu yakni Bank CIMB Niaga yang kini telah menyita sejumlah aset Haseda. Selain meminta Pengadilan mengabulkan permohonan untuk mempailitkan Haseda. BSB juga meminta Pengadilan menunjuk M Prasetio Suharyadi menjadi kurator yang nantinya bertugas melakukan pemberesan boedel pailit.

Sementara itu, kuasa hukum Haseda Endang Hadian enggan memberikan komentarnya perihal ini. Namun, yang pasti, pihaknya akan menolak upaya kepailitan BSB. "Kami akan beri jawaban pada persidangan selanjutnya," ujarnya.

Rencananya sidang yang diketuai Majelis Hakim Amin Sutikno ini bakal kembali digelar pekan depan, Kamis (8/2) mendatang. Dengan agenda jawaban dari Haseda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×