Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Lantaran tidak kunjung menyelesaikan kewajiban utangnya, PT Bank Permata Tbk menggugat pailit nasabahnya, sepasang suami istri San Antonio Sendjaja dan Sherly Ratna Rumsari, ke Pengadilan Niaga Jakarta. Pasangan ini tidak kunjung melunasi utangnya yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 49 miliar.
Swandi Halim, kuasa hukum Bank Permata mengungkapkan, sengketa utang-piutang ini muncul saat San Antonio Sendjaja mengajukan fasilitas kredit pada Mei 2001 lalu. Pengusaha kedelai asal Kota Bandung itu lantas mendapatkan kucuran kredit.
Pertama, fasilitas rekening koran atau overdraft dengan pagu sebesar Rp 1 miliar. Kedua, fasilitas revolving loan (RL1) dengan pagu sebesar Rp 14 miliar. Ketiga, fasilitas RL2 dengan pagu sebesar Rp 6 miliar. Semuanya, dengan jangka waktu fasilitas terhitung sejak 28 Oktober 2007 sampai 28 Februari 2008.
Pinjaman keempat adalah fasilitas term loan dengan pagu Rp 4 miliar dan jangka waktu 48 bulan semenjak penarikan pertama. Terakhir atau kelima, adalah revolving loan dengan pagu Rp 5 miliar dan tenggang waktu pinjaman dari 7 September 2007 sampai 7 Desember 2007.
Tapi, sampai batas waktu yang ditentukan San Antonio tidak juga elunasi utangnya. Bank Permata pun mengirim somasi yang meminta San Antonio segera melunasi semua kewajiban utangnya, yang per 31 Desember 2009 sudah mencapai Rp 49 miliar.
Tidak ada jawaban memuaskan, Bank Permata pun menggugat pailit Antonio dan istrinya. "Sherly merupakan istri San Antonio yang diikat dalam perkawinan sehingga ikut bertanggung jawab tanggung renteng atas utang," jelas Swandi, akhir pekan lalu.
Untuk memuluskan langkah mempailitkan Antonio, dalam gugatannya, Bank Permata juga melampirkan kreditur lainnya sebagaimana menjadi ketentuan dalam UU tentang Kepailitan.
Para kreditur itu, antara lain adalah BCA, BRI, Bank UOB Buana, Citibank, HSBC, Bank Mandiri, BII , The Royal Bank of Scotland, dan Bank Mega.
Heber Sihombing , kuasa hukum Antonio dan Sherly, menyatakan, kliennya berencana akan mengajukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. "Saya baru pelajari perkara ini, tapi intinya kami akan bayar tetapi sesuai kemampuan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News