Reporter: Fahriyadi |
JAKARTA. Dalam Undang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bukan hanya diajukan oleh pihak debitur melainkan juga pihak kreditur.
Hal itulah yang dilakukan PT Bank Permata Tbk (BNLI) terhadap salah satu debiturnya yang bernama Otong Djahilin, seorang pengusaha yang bergerak di bidang bengkel dan spare part kendaraan. Bank Permata mengajukan PKPU ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan no.2/PKPU/PN.NIAGA.JKT.PST.
Pengajuan tersebut dilakukan Bank Permata dengan pertimbangan utang yang jatuh tempo serta adanya prospek usaha dari pihak debitur yang masih bisa dipertimbangkan dalam PKPU.
Berdasarkan berkas pengajuan, utang debitur pada 2010 mencapai Rp 15,5 miliar. Padahal fasilitas kredit awal sebesar Rp 11,5 miliar melalui perjanjian kedua belah pihak pada tahun 2008 silam.
Sementara itu, Bhakti, kuasa hukum Bank Mandiri selaku pihak kreditur menyebut utang debitur tersebut telah jatuh tempo pada Maret 2009 dan sejak itu hingga kini pihaknya (debitur) belum membayar. "Padahal kami telah dua kali melakukan peneguran masing-masing pada 10 dan 17 Maret 2009," ucapnya.
Sedangkan dalam perjanjian tersebut pihak debitur menjaminkan tanah dan bangunan secara Fidusia yang kesemuanya sudah ditanggung dengan hak tanggungan.
Persidangan perdana yang berlangsung Kamis (27/1) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Nirwana. Dalam sidang tersebut kedua pihak mengajukan pembuktian mengenai utang yang jatuh tempo tersebut.
Selain itu, pihak termohon juga langsung memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Dalam proses PKPU ini, Bank Permata menyertakan Asuransi Nippon Koa dan Bank Danamon sebagai kreditur. Pengadilan Menunjuk Titik K Subagyo sebagai pengurus dalam proses PKPU ini. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/2) mendatang dengan agenda putusan.
Dari kubu termohon, Ibnu Arsal kuasa hukum debitur mengungkapkan pihaknya mengakui bahwa memiliki utang dengan nominal yang disebutkan. Namun, menurutnya kliennya sama sekali tak menginginkan proses PKPU ini. "Secara logika PKPU tak akan berpengaruh banyak," ujarnya.
Ia bilang dengan jaminan yang telah diberikan pihak debitur, mestinya proses ini tak dilakukan karena pihaknya takut akan dipailitkan jika tak mampu memenuhi kewajibannya.
Selain itu, Ibnu melontarkan penolakannya atas permohonan PKPU ini juga didasarkan pada proses peradilan yang tengah memasuki proses banding di Pengadilan Negeri Tangerang. "Jadi bagaimana jika ada dua keputusan berbeda nantinya, bukankah akan terjadi dualisme hukum nantinya jika kedua putusan bertolak belakang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News