Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Sengketa antara PT Bank OCBC Indonesia sebagai penggugat dan PT Bumi Asri Pasaman sebagai tergugat, akhirnya diselesaikan di luar pengadilan, alias secara kekeluargaan.
Kuasa hukum PT Bumi Asri, David ML Tobing mengatakan sengketa dengan OCBC sudah diselesaikan di luar pengadilan. “Kami sudah damai di luar pengadilan,” ujar David kepada KONTAN, lewat sambungan telepon, Senin (30/5).
Menurut David, perdamaian kedua belah pihak telah diselesaikan melalui tindakan mencabut gugatan masing-masing di pengadilan negeri pusat pada 25 Mei 2011 lalu. David menjelaskan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan secara bersama-sama yakni pada hari yang sama dengan mengirimkan surat pencabutan gugatan.
Kuasa Hukum OCBC sebagai, Marisa Iskandar membenarkan bahwa telah ada kesepakatan antara OCBC dan Bumi Asri untuk berdamai. Marisa mengatakan sengketa tersebut telah resmi diselesaikan di luar ruang pengadilan. “Benar sudah damai,” jawabnya singkat.
Sengketa antara kedua perusahaan ini sebelumnya terdapat dalam gugatan yang terdaftar No. 465/PDT.G/2010/PN.JKT. PST, Bank OCBC mengklaim Bumi Asri telah wanprestasi atas Foreign Exchange Facility Letter (Perjanjian FX) tertanggal 24 Juli 2008 dan Specific Advance Facility (Perjanjian SAF), 1 November 2004.
Kisruh sengketa antara dua pihak disebabkan pinjaman yang diberikan bank OCBC senilai 218,254 miliar yen yang jatuh tempo pada 31 Januari 2009 dengan jaminan deposito dari Mr. Moa Graha Gunawan yang nilai totalnya sekitar US$ 3,795 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News