Reporter: Adhitya Himawan, Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah akan membentuk lembaga pembiayaan infrastruktur atawa bank infrastruktur untuk mengatasi persoalan pembiayaan bagi proyek infrastruktur. Kelak, lembaga ini tak hanya menyediakan pembiayaan bagi proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta, tapi juga akan membantu pemerintah daerah (pemda) dalam membangun infrastruktur.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, bank infrastruktur akan membantu membiayai proyek infrastruktur milik pemda. Untuk memfasilitasinya, nantinya dalam skema bank infrastruktur akan dibuat semacam full fund, khusus pinjaman bagi pemda. Menurut Bambang, jenis pinjaman untuk pembangunan infrastruktur yang diberikan ke pemda ada dua jenis.
Pertama, pinjaman untuk infrastruktur ekonomi dan pinjaman untuk infrastruktur sosial. "Infrastruktur sosial itu seperti rumah sakit dan pasar," katanya, dalam acara diskusi Harian Kompas bertajuk "Bank Infrastruktur,Perlu atau Tidak?" di Jakarta, Kamis (2/4).
Sedangkan infrastruktur ekonomi adalah infrastruktur yang bernilai ekonomi seperti jalan raya. Menurut Bambang, pemda akan mendapatkan bunga pinjaman lebih rendah ketimbang bunga pinjaman bagi perusahaan komersial (swasta). Bunga lebih rendah ini merupakan upaya pemerintah mendukung pembangunan infrastruktur daerah. Asal, daerah tetap menerapkan tata kelola yang baik.
Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Emma Sri Martini bilang, untuk pembiayaan bagi pemda, bank infrastruktur akan memprioritaskan pembiayaan infrastruktur sosial dan infrastruktur urban seperti jalan kota dan sanitasi. Catatan saja, pemerintah akan membentuk bank infrastruktur dengan menggabungkan PT SMI dengan Pusat Investasi Pemerin-
tah (PIP). Kini Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan SMI tengah menyiapkan payung hukum bank infrastruktur. Payung hukum lembaga ini akan berbentuk Undang-Undang (UU) Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia.
Pembahasan tentang lembaga pembiayaan infrastruktur ini sudah ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas ) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2016. Harapannya, pada awal 2017 lembaga pembiayaan infrastruktur Indonesia ini sudah resmi terbentuk.
Terbitkan obligasi
Berbeda dengan bank komersial yang menghimpun dana dari masyarakat, Bambang bilang sumber dana bank infrastruktur adalah suntikan modal pemerintah dan penerbitan obligasi dengan jaminan (underlying) proyek. Konsep penerbitan obligasi untuk membiayai proyek ini juga dijalankan oleh lembaga pembiayaan internasional seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).
Sebagai langkah awal pembentukan bank infrastruktur ini, pemerintah telah menanamkan modal sekitar Rp 20 triliun sebagai aset PIP yang akan dileburkan ke SMI. Untuk tahun depan, menurut Emma, Kemkeu telah siap untuk menyuntikkan kembali dana sebesar Rp 5 triliun.
Menurut Emma, dengan kewenangan penuh yang diberikan pemerintah kepada SMI sebagai lembaga pembiayaan infrastruktur, SMI nantinya akan lebih leluasa untuk mencari pendanaan di pasar.
SMI akan mengincar dana pensiun dan dana milik asuransi yang dananya bersifat jangka panjang sebagai pembeli obligasi SMI. "Sebab, selama ini dana-dana mereka masih ditempatkan di deposit bank," ujar Emma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News