kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Bank BRI Berdamai Dengan Mitra Supra


Selasa, 16 Juli 2013 / 07:31 WIB
ILUSTRASI. PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS)


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Mitra Supra yang diajukan oleh Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) akhirnya berbuah manis. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai perihal sengketa utang sebesar Rp 96,6 miliar.
Djawoto Juwono selaku pengurus PKPU menuturkan, para kreditur menyetujui proposal perdamaian yang disodorkan oleh Mitra Supra. "Kesepakatannya utang Mitra Supra telah direstrukturisasi sebesar Rp 72 miliar," katanya, Senin (15/7.
Dengan jangka waktu pembayaran dilakukan selama tiga tahun dengan grace period atau tenggang waktu tidak membayar satu tahun. Pembayaran pertama sebesar Rp 10 miliar dilakukan satu bulan setelah proposal perdamaian disahkan oleh pengadilan.
Setelah itu Mitra Supra wajib membayar Rp 7,5 miliar dalam waktu empat bulan setelah pengesahan, kemudian Rp 7,5 miliar berikutnya dibayarkan 12 bulan setelah tanggal pengesahan. Di bulan ke-13, Mitra Supra wajib membayar senilai Rp 9 miliar. "Sisanya dibayarkan selama tiga tahun," jelasnya.
Sengketa ini berawal saat BRI memberikan fasilitas utang berupa Kredit Investasi yang awalnya cuma Rp 59,8 miliar dan Kredit Investasi Interest During Construction (KI-IDC) sebesar Rp 7 miliar. Fasilitas ini dibuat berdasarkan akta perjanjian tanggal 27 Februari 2006, Akta Adendum perjanjian 17 November 2006, dan Akta Adendum II tanggal 21 April 2008.
Berjalannya waktu, rupanya Mitra Supra tak mampu memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang tersebut. Sampai akhirnya, BRI mengirimkan surat peringatan sebanyak empat kali untuk meminta penyelesaian utang.
Total tagihan Mitra Supra hingga tanggal 1 Februari 2013 sebanyak Rp 96,6 miliar. Jumlah ini terdiri dari tunggakan pokok dan denda untuk fasilitas KI sebesar Rp 85,5 miliar dan KI-IDC sebesar Rp 10,7 miliar. Rencananya, Senin (22/7) depan, Hakim akan mengesahkan kesepakatan perdamaian ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×