kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Bank berdampak sistemik harus sembuhkan diri dulu


Rabu, 30 September 2015 / 11:22 WIB
Bank berdampak sistemik harus sembuhkan diri dulu


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah terus membahas Rancangan Undang-Undang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK). Salah satu poin yang menjadi pembahasan adalah prosedur pemberian dana talangan atau bailout kepada bank berdampak sistemik atau sistematically improtant bank (SIB).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan menjadi penentu status bank berdampak sistemik. Penentuan bank berdampak sistemik dilakukan dalam kondisi normal bukan di waktu krisis. "Keputusan diambil melalui mufakat," ujar dia di depan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Senin (28/9).

Setelah status bank berdampak sistemik ditentukan, bank-bank tersebut wajib memperkuat neraca keuangan dan permodalan. "Kami minta SIB untuk selesaikan masalah sendiri dulu. SIB harus menerapkan rencana pemulihan yang telah disusunnya dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia.

Ini berarti, nantinya bank yang dinyatakan sebagai bank berdampak sistemik melakukan pemulihan sendiri (bail in) sebelum mendapat kucuran dana (bailout). Konsep ini berbeda dari sebelumnya, karena sebelumnya bank berdampak sistemik bisa langsung mendapat dana talangan atas persetujuan KSSK. Kebijakan ini dimaksudkan agar bank berdampak sistemik tidak mudah jatuh saat krisis.

Bambang menjelaskan, bila bail in belum bisa mengatasi  likuiditas dan solvabilitas, KSSK bisa memulai penanganan permasalahan. Untuk likuiditas, bank sistemik dapat mengajukan permohonan pinjaman likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia (BI) setelah mendapatkan rekomendasi OJK. Apabila pinjaman tak juga menyelesaikan permasalahan, maka SIB dapat mengajukan permohonan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) kepada BI.

Sementara untuk solvabilitas, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengalihkan sebagian atau seluruh aset SIB ke bank baru yang dibentuk sebagai bank perantara. Bank ini lalu mengambil alih kewajiban simpanan dan kewajiban nasabah.

Anggota Komite IV DPD Provinsi Kalimantan Barat Syarif Amin Muhammad mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil keputusan SIB berdasarkan unsur politis agar tidak mengulang kejadian Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×