CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Bangun BTS di samping rumah warga, Indosat dihukum


Rabu, 05 Februari 2014 / 18:11 WIB
Bangun BTS di samping rumah warga, Indosat dihukum
ILUSTRASI. Pahami 4 Cara Menghilangkan Kemerahan di Wajah dengan Bahan Alami


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Indosat Tbk terpaksa harus rela mengeluarkan uang untuk membeli rumah warga bernama Cartje B. Talahatu yang berada di samping base transceiver station (BTS) miliknya di daerah Bekasi.

Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai perbuatan Indosat yang membangun BTS di samping rumah warga tidak dapat dipertanggungjawabkan karena rumah warga kerap mengalami kerusakan bila ada benda material yang jatuh dari BTS mengenai atap rumah warga.

"Menolak eksepsi kompetensi absolut para tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Ketua Majelis hakim Lim Nurohim dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/2).

Menurut majelis hakim, Indosat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena itu pengadilan menghukum Indosat membayar ganti rugi dengan membeli rumah warga tersebut senilai Rp 404,2 juta. Selain itu, majelis memerintahkan penggugat menyerahkan rumah dan tanah miliknya kepada Indosat.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan berdasarkan keterangan saksi di persidangan, rumah Cartje memang kerap mengalami kerusakan disebabkan adanya benda yang jatuh dari BTS milik Indosat.

Sementara majelis menolak permintaan ganti rugi imaterial yang diajukan penggugat sebesar Rp 500 juta. Alasannya, majelis menilai dalil tersebut tidak dapat dibuktikan oleh si penggugat sehingga harus ditolak.

Menanggapi keputusan tersebut, Cartje mengatakan kemungkinan dirinya akan mengajukan banding. Ia menilai keputusan hakim tersebut kurang adil karena telah 11 tahun merasa tidak nyaman tinggal di rumahnya akibat pembangunan BTS milik Indosat di samping rumahnya. "Kurang fair karena sudah 11 tahun tinggal di situ, kemungkinan akan banding," ujarnya.

Kuasa hukum Cartje Romy Lio Linardo merespons positif dan mengapresiasi putusan hakim tersebut. "Putusan ini juga menjadi pelajaran bagi pelaku usaha telekomunikasi agar lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Sementara kuasa hukum Indosat David Hamonangan Siregar yang tidak hadir di persidangan mengaku belum mendengar putusan tersebut. Ia mengatakan belum bisa memberikan komentar dulu sampai ia akan datang ke pengadilan dan mempelajari keputusan tersebut.

Gugatan ini berawal ketika warga Bekasi bernama Cartje B. Talahatu pada Desember 2012 melayangkan upaya hukum atas kehadiran BTS yang berada tepat di samping rumahnya dan dianggap meresahkan.

Menurut Cartje, rumahnya pernah tertimpa komponen BTS seperti baut dan kunci ring berukuran besar. Akibatnya, genting rumah pecah dan hal itu membuat rumahnya banjir ketika hujan. Dia dan keluarganya pun terpaksa berpindah ke rumah kontrakan.

Selain Indosat, Cartje menyertakan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tergugat. Alasannya, pemasangan BTS pada 2002 itu dianggap tidak meminta izin terlebih dulu pada warga sekitar.

Dalam gugatannya, dia meminta ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Kuasa hukum Cartje Romy Lio Linardo mengatakan tetap mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×