kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.044   -21,60   -0,31%
  • KOMPAS100 1.052   -3,92   -0,37%
  • LQ45 826   -4,66   -0,56%
  • ISSI 214   -0,49   -0,23%
  • IDX30 423   -1,56   -0,37%
  • IDXHIDIV20 513   -0,40   -0,08%
  • IDX80 120   -0,56   -0,46%
  • IDXV30 125   1,08   0,87%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

Bandwidth dicuri, Telkom tingkatkan cyber security


Selasa, 10 Mei 2016 / 18:38 WIB
Bandwidth dicuri, Telkom tingkatkan cyber security


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) akan memperketat keamanan jaringan internet miliknya pasca terjadinya pencurian bandwidth.

“Dalam cyber security itu selalu ada tiga isu utama yakni manusia, teknologi, dan proses. Kami sudah punya control keamanan, kalau tidak, mana bisa tahu ada masalah. Sekarang kita evaluasi tiga isu utama terkait cyber security itu di internal, dan lihat ada kurang di mana,” ungkap VP Corporate Communication Telkom Arif Prabowo, Selasa (10/5).

Ditambahkannya, perseroan sudah memiliki standar keamanan yang tersertifikasi. “Hal sederhana saja, password saja kita ganti berkala. Ini kan ada dari sisi manusianya. Kita akan cek ke seluruh wilayah layanan, apa ada kejadian sama. Kalau peristiwa kemarin yang tertangkap di Jakarta, Medan, dan Bandung. Kita mau sisir ke Kawasan Timur Indonesia,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pencurian bandwidth  internet Telkom dengan melakukan akses ilegal dan perubahan ke sistem atau jaringan milik operator pelat merah itu. 

Kesembilan tersangka adalah RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB, dan SPB ditangkap di empat lokasi terpisah di wilayah Tangerang Selatan, Bandung, Tanjungpinang, dan Medan, sejak 1 April-15 April 2016.

Sebanyak lima pelaku orang sipil berasal dari luar Telkom. Pelaku memasang iklan upgrade bandwidth di media sosial. Mereka mengaku orang PT Telkom. Ada dua pelaku lainnya menghubungi para pelanggan menyatakan kegiatan itu legal dan bekerjasama dengan Telkom.

Pelaku lainnya melakukan perubahan terhadap layanan pelanggan, baik dari sisi front-end maupun back end sistem Telkom atas permintaan pelaku orang sipil dan menerima transfer uang dari pelaku orang sipil sebagai upah. 

Telkom menderita kerugian sebesar Rp 15 miliar selama kurun waktu 2015 akibat pencurian bandwidth tersebut. Telkom melaporkan kejadian merugikan itu ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1303/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 18 Maret 2016. “Tentu kami rugi. Bayangkan, layanan 10 mbps ditawarkan bayar 2 Mbps,” kata Arif.    

Lebih lanjut dikatakannya, Telkom mengambil sisi positif dari peristiwa tersebut. “Satu, kita harus terus evaluasi dan perketat keamanan. Kedua, masyarakat kita memang butuh layanan internet berkualitas. Sekarang kita edukasi masyarakat untuk dapat internet berkualitas jangan cepat percaya dengan penawaran murah dari pihak tak bertanggung jawab,” tutupnya. (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×