kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bambang Widjojanto ditahan lagi


Kamis, 23 April 2015 / 15:20 WIB
Bambang Widjojanto ditahan lagi
ILUSTRASI. Gadis Kretek di Netflix dibintangi Dian Sastro dan beberapa judul tontonan Indonesia yang sarat akan budaya Indonesia.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menahan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto, Kamis (23/4).

"Penyidik memutuskan menahan BW," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak kepada Kompas.com, Kamis siang.

Victor enggan menjelaskan lebih lanjut apa alasan penahanan. Namun, Victor memastikan penahanan Bambang itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku oleh penyidik.

"Ditahan di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua," ujar Victor.

Proses hukum terhadap Bambang oleh Kepolisian dilakukan tak lama setelah penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK.

Kasus Bambang diawali dengan laporan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 ke Bareskrim Polri. Sugianto melaporkan Bambang atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Kala itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar. Ujang bersengketa kasus Pilkada Kotawaringin Barat dengan Sugianto. Putusan hakim memenangkan Ujang Iskandar, klien Bambang sebagai pemenang Pilkada yang sah.

Dalam laporannya kepada Bareskrim Polri, Sugianto juga menyebutkan bahwa Bambang dan Ketua MK saat itu Akil Mochtar sempat semobil sewaktu perkara itu masuk persidangan. Sugianto menduga Bambang memengaruhi Akil untuk memenangkan klien Bambang.

Satu hari setelah laporan itu, penyidik meningkatkan status perkara Bambang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bambang lalu ditangkap pada 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat.

Selain Bambang, polisi juga menahan rekannya, Zulfahmi. Ia dianggap berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung, membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta.

Zulfahmi juga disebut berperan membagi-bagian uang kepada saksi yang telah berbohong di persidangan.

Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×