kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Baleg DPR desak pemerintah tuntaskan revisi UU Narkoba


Senin, 26 Februari 2018 / 15:39 WIB
Baleg DPR desak pemerintah tuntaskan revisi UU Narkoba
ILUSTRASI. BNN Gelar Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi DPR mendesak pemerintah untuk segera bersama DPR menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Narkoba. Firman Subagyo, Wakil Ketua Baleg mengatakan, desakan disampaikan karena saat ini peredaran narkotik dan obat- obatan terlarang di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan.

Walau mengkhawatirkan, upaya untuk memberantas peredaran obat tersebut terganjal. "Uu masih ketinggalan, Polri belum mendapatkan dukungan kuat dari UU untuk memberikan sanksi dan tindakan hukum tegas kepada penyelundup dan pengedar narkoba," katanya dalam pernyataan yang diterima Kontan, Senin (26/2).

Firman mengatakan, kalau pemerintah merasa tidak sanggup dalam menyelesaikan revisi UU Narkoba, pihaknya meminta eksekutif untuk segera menyampaikan kepada DPR. Harapannya, supaya DPR bisa mengambil alih inisiatif revisi uu.

Firman khawatir, kalau kejelasan sikap tidak segera diambil pemerintah, pembahasan revisi UU Narkoba akan terkatung- katung lagi. "Apalagi, tahun 2018 ini sudah memasuki tahun politik, kalau tertunda , paling tidak baru akan dilanjutkan pada keanggotaan DPR yang akan datang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×