kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Baja olahan impor dihadang bea masuk ganda


Jumat, 21 Agustus 2015 / 12:32 WIB
Baja olahan impor dihadang bea masuk ganda


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Demi mengerem banjirnya baja asal luar negeri, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan beleid baru yang mengenakan bea masuk ganda untuk impor produk jenis steel wire rod.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Steel Wire Rod. Asal tahu saja, sebelumnya impor baja jenis tersebut sudah dikenakan bea masuk, dan kini ditambah lagi dengan bea masuk untuk tindakan pengamanan.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat (Kasubdit) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu Haryo Limanseto mengatakan, aturan ini keluar atas usul Kementerian Perdagangan (Kemdag) setelah Komite Pengawasan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan penyelidikan. Hasilnya cukup mengejutkan karena ada lonjakan impor yang berimbas kerugian industri baja lokal.

"Dalam UU Kepabeanan juga mengatur bahwa bea masuk tindakan pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor yang menggangu produk dalam negeri sejenis," jelas Haryo, kepada KONTAN, Kamis (20/8).

Nantinya bea masuk tambahan tersebut dikenakan untuk produk steel wire rod dengan kandungan karbon kurang dari atau sama dengan 0,15% untuk ukuran 5,5 milimeter (mm) hingga 20 mm.

Kemudian kandungan karbon lebih dari atau sama dengan 0,0008% untuk ukuran 5,5 mm-20 mm. Juga kandungan alumunium kurang dari 0,2% untuk ukuran 5,5 mm-20 mm.

Beleid ini sudah mulai berlaku sejak 18 Agustus lalu hingga 2018 mendatang. Tarif bea masuk tambahan ini pun bakal berbeda setiap tahunnya. Pada tahun pertama besarannya 14,5%. Di tahun kedua bakal turun menjadi 10% dan di 2018, bea masuk tambahan tinggal 5,5%.

Pengenaan bea masuk tambahan ini berlaku untuk seluruh negara asal importasi steel wire rod, termasuk negara-negara yang menjalin kerja sama perjanjian perdagangan barang internasional dengan Indonesia.

Tapi ada 121 negara importasi yang dikecualikan, seperti yaitu China Taipei/Taiwan, Argentina, India, Filipina, Thailand, Turki Vietnam dan Afrika. "Negara yang dikecualikan ini rata-rata merupakan negara berkembang," tambah Haryo.

Ketua Klaster Paku dan Kawat Asosiasi Besi dan Baja Indonesia (The Indonesian Iron and Steel Industry Assn atau IISIA) Ario Setiantoro menyatakan, kebijakan tersebut merupakan jalan tengah antara keinginan pemerintah dan pengusaha hilir produk baja. Sebab, pemerintah telah mengecualikan pengenaan bea masuk tambahan untuk produk baja dengan kandungan kadar tinggi.

Asal tahu saja, harga produk baja domestik lebih mahal 10% ketimbang produk impor. Apalagi kebutuhan baja nasional mencapai 2,5 juta ton per tahunnya.

Sedangkan industri dalam negeri hanya bisa memenuhi kebutuhan sekitar 1,5 juta ton per tahunnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×