Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tentu perlu pembiayaan yang tidak sedikit, oleh karenanya pemerintah tengah mengejar target investasi untuk memperlancar pembangunannya.
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan pembangunan IKN nusantara banyak di lirik oleh para investor di berbagai negara.
“Dari China kemarin saya damping Presiden, mereka tertarik melakukan investasi di IKN. Kemarin bapak Presiden dari Uni Emirat Arab juga sudah menyampaikan komitmen mau berinvestasi, jadi tidak perlu ada keraguan,” kata Bahlil, di Surakarta Rabu malam (6/7).
Baca Juga: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Jadi Fokus Pertama Pembangunan IKN Nusantara
Dia juga mengatakan bahwa banyak yang sudah melakukan investasi di IKN. Oleh karenanya Bahlil meyakinkan bahwa pembangunan infrastruktur awal di IKN seperti kantor pemerintahan dan jalan akan rampung selambatnya di tahun 2024.
Bahkan Bahlil sangat optimis bahwa tahun 2024 nanti pemerintah akan mulai pindah kantor ke IKN secara bertahap.
“Saya heran kok orang pesimis banget. Saya ini setiap ada tamu terkait investasi saya damping bapak presiden, dan mereka selalu menyampaikan ingin berinvestasi di IKN termasuk Foxconn kemarin,” tegas Bahlil.
Disinggung terkait dengan Lembaga Pembiyaan Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA), Bahlil menegaskan bahwa tidak akan ada tumpang tindih tanggung jawab antara kementerian investasi dengan INA dalam melakukan tugas di IKN.
Dijelaskan bahwa kementerian investasi dan INA memang mengurus perihal investasi di IKN, namun keduanya memiliki tanggung jawab yang berbeda.
Baca Juga: Ramai-Ramai Membidik Proyek Infrastruktur di Wilayah IKN Nusantara
“INA itu dia itu lembaga investasi seperti lembaga keuangan nonbank sebenarnya tidak lebih dari itu, dia tidak berhak mengeluarkan izin. INA itu bukan mengurus izin memberikan insentif, itu hanya sebuah instrumen korporasi yang bisa melakukan kegiatan bisnis, tapi ending-nya adalah mengurus izinnya di Kementerian Investasi,” jelas Bahlil.
Bahlil menegaskan di Indonesia saat ini hanya Kementerian Investasi yang berhak memberikan izin, termasuk untuk investasi di IKN. Sehingga ia membantah adanya kemungkinan tumpang tindih dalam mengurus investasi di IKN karena masing-masing sudah ada tugas dan tanggung jawabnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News