kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahlil Jamin Investor Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Tak Akan Rugi


Kamis, 02 Februari 2023 / 14:18 WIB
Bahlil Jamin Investor Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Tak Akan Rugi
ILUSTRASI. Menteri Investasi menjamin investor yang melakukan investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak akan rugi. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil Lahadalia menjamin investor yang melakukan investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak akan rugi.

“Saya yakinkan bahwa kalian tidak rugi melakukan investasi di sana (IKN). Untuk IKN, biarlah pemerintah yang mengurus izin-izinnya semua, yang penting kalian datang saja. Sudah ini barang bagus,” tutur Bahlil dalam acara Mandiri Invesment Forum, Kamis (2/2).

Bahlil mengatakan, pemerintah akan menjadikan IKN sebagai wilayah berkembang dan sangat canggih. Menurut analoginya, IKN di masa depan bak wanita cantik dari kampung, yang pintar, dan anggun. Sehingga setelah dipoles akan memiliki pesona yang indah.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Terbitkan PP Terkait Insentif Pajak IKN Dalam Waktu Dekat

Di hadapan para investor, Bahlil menegaskan IKN merupakan salah satu pilihan yang tepat untuk berinvestasi. Selain itu imbal hasil yang ditawarkan nantinya akan sepadan bahkan untung.

“Saya sebagai orang kampung menjamin barang ini, barang bagus. Ini barang bagus. Saya dari latar belakang pengusaha enggak mungkin memberikan pepesan kosong untuk pengusaha,” kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah akan memberikan beragam insentif atau relaksasi kepada investor yang akan berinvestasi di IKN, salah satunya adalah tax holiday untuk penanaman modal. Selain itu, ada juga insentif tax holiday atas relokasi kantor dan super tax deduction untuk kegiatan tertentu di IKN.

Baca Juga: Dana Rp 15,8 Miliar Untuk Bangun Transportasi IKN

Kemudian, ada juga insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabeanan dan cukai, perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center di IKN, serta ketentuan PPN khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×