kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Bahas eksekusi mati, Jaksa Agung kumpulkan Kejati


Rabu, 18 Februari 2015 / 21:09 WIB
3 Drakor Terbaru September 2023 di Netflix, Ini Sinopsis Drakor Romantis A Time Called You.


Sumber: Antara,Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Jaksa Agung RI Haji Muhammad Prasetyo mengumpulkan sejumlah kepala kejaksaan tinggi untuk membahas pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua yang waktunya belum ditentukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, kajati yang dikumpulkan yang wilayahnya memiliki terpidana mati.

"Rapat koordinasi antara Jaksa Agung bersama para Kajati yang di daerah hukumnya ada terpidana mati yang telah ditolak grasinya," katanya di Jakarta, Rabu (18/2).

Tony mengatakan bahwa para kajati tersebut menyampaikan persiapan rencana eksekusi mati kepada Jaksa Agung. "Untuk pelaksanaan eksekusi tahap berikutnya," katanya.

Sementara itu, Kajati Bali, Momok Bambang Samiarso mengakui bahwa rapat itu terkait dengan koordinasi dan persiapan eksekusi mati. "Yang penting tadi rapat untuk koordinasi persiapan eksekusi mati di masing-masing kejati,"  katanya.

Ia menambahkan bahwa Kejati Bali sudah siap, termasuk mengirimkan narapidana mati ke LP Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Akan tetapi, saat kami mau kirim ternyata tampaknya LP Nusakambangan masih belum siap," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua guna memenuhi permintaan pemerintah Australia dan dua keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (dua terpidana mati)," katanya.

Sedianya, Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya.

Kesebelas terpidana mati itu, Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.

Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×