Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak juga jadi perhatian Kementerian Perdagangan (Kemdag). Kemdag pun akan memasukkan bahan baku obat yang membahayakan ginjal anak-anak dan orang dewasa dalam larangan terbatas (lartas) dan diatur importasinya.
"Pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartasatas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG) yang melibatkan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; Kemenko Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), KementerianPerindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW),” tegas Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi melalui keterangannya, Jumat (4/11).
Menurutnya, hingga saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas.
Karena itu, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur Kementerian Perdagangan. Bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG),dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kemendag karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas. Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol, Gliserin/Gliserol, Etilen Glikol (EG), Etilen Glikol (EG) , Dietilen Glikol (DEG) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kemendag," ungkap Didi.
Baca Juga: Kematian Kasus Ginjal Tembus 143, Anggota DPR Minta Pertanggungjawaban BPOM
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Angrijono menegaskan bahwa Kemendag senantiasa berkoordinasi dengan BPOM agar konsumen dapat terlindungi dari obat dan produk farmasi lainya yang tidak sesuai ketentuan.
"Untuk mencegah semakin banyaknya kasus gagal ginjal akut yang tengah terjadi saat ini, Kemendag berkomitmen terus mendorong upaya perlindungan konsumen atas produk obat dan farmasi yang tidak sesuai ketentuan. Hingga saat ini Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan di lapangan,” tegas Veri.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kementerian Perdagangan juga meminta para pelaku usaha baik produsen maupun asosiasi perusahaan farmasi untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah terkait produksi dan penjualan obat sesuai standar yang telah ditetapkan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Baca Juga: WHO Keluarkan Peringatan Penggunaan 8 Obat Sirup dengan EG & DG yang Dilarang BPOM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News