Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini tengah merampungkan penyusunan aturan, sebagai payung hukum membentuk Badan Restorasi Gambut. Badan ini nantinya akan dibentuk melalui Keputusan Presiden (Kepres).
Jokowi menilai penting keberadaan badan ini, supaya masalah lahan gambut yang selalu muncul tiap tahun bisa teratasi. Namun, Ia menegaskan keberadaan lembaga ini hanya akan bersifat sementara.
"Jangka waktunya tertentu, tidak akan selamanya," kata Jokowi, Minggu (29/11) di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Jokowi sesaat sebelum lepas landas menuju Paris, Prancis hari ini di Bandara Halim Perdana Kusumah. Di negeri menara Eiffel itu Jokowi akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) tentang perubahan iklim.
Selain akan membentuk Badan Restorasi Gambut, Jokowi juga mengatakan untuk menyelesaikan masalah gambut pemerintah akan mengevaluasi izin-izin penggunaan lahan gambut, serta moratorium izin pengelolaan lahan.
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pembentukan Badan Restorasi Gambut ini akan segera dilakukan. Saat ini Rancangan Perpresnya sedang dalam tahap finalisasi.
Diharapkan, Perpres tersebut bisa selesai dan ditandatangani Jokowi tahun 2015. Supaya pengelolaan lahan gambut bisa segera dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News