Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus suap dan pemerasan terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjeratnya.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, mengagendakan pembacaan bukti baru atau novum dalam nota permohonan PK yang dibacakan sendiri oleh Urip. Urip membacakan nota permohonannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Supriyono dan dua hakim anggota Casmaya dan Muhlis.
Dalam permohonan PK-nya, Urip mengatakan bahwa hukuman terhadap dirinya selama 20 tahun penjara terlalu berat. Menurut Urip, terdapat ketimpangan yang menyolok antara hukuman yang dijatuhkan terhadap dirinya dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku lain.
"Dimohon pada Mahkamah Agung bisa memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan Urip Tri Gunawan, membatalkan putusan Mahkamah RI, menyatakan Urip tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Urip membacakan nota PK-nya.
Selain itu, Urip juga menjelaskan beberapa alasan pengajuan PK. Salah satunya, yakni mengenai ketidaksesuaian penerapan pasal suap kepadanya. Menurut Urip, Artalyta Suryani yang merupakan pinyak penyuap dan telah divonis pengadilan sebagai pelaku aktif, terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Menurut Urip, putusanĀ penerapan hukum yang lebih tepat kepadanya bukan pasal 12 huruf b dan huruf e, melainkan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang pelaku pasif.
"Yang ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun," tambah dia.
Pada September 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Urip divonis pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 12 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan Urip terbukti menerima uang dalam jabatannya sebagai jaksa penyelidik perkara BLBI yang melibatkan bank milik Samsul Nursalim. Dia menerima suap dari Arthalyta 'Ayin' Suryani US$ 660 ribu dan dari mantan Kepala mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn MS Jusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, Rp 1 miliar.
Pada November 2008, Urip harus puas dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI (PT DKI) Jakarta yang menolak banding yang diajukannya. Putusan PT DKI justru menguatkan putusan di tingkat pertama tersebut. Hukuman Urip tetap 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. NamunĀ putusan subsidair direvisi menjadi delapan bulan penjara, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian, Maret 2009, Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang diajukan Urip. urip tetap dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News