kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.015   52,00   0,29%
  • IDX 5.783   88,26   1,55%
  • KOMPAS100 751   16,01   2,18%
  • LQ45 570   13,11   2,35%
  • ISSI 200   1,61   0,81%
  • IDX30 323   7,42   2,35%
  • IDXHIDIV20 397   8,29   2,13%
  • IDX80 85   1,85   2,22%
  • IDXV30 108   1,57   1,48%
  • IDXQ30 104   1,97   1,94%

Babat hambatan investasi, 40 peraturan menteri akan dicabut


Kamis, 21 November 2019 / 14:52 WIB
ILUSTRASI. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Pemerintah akan segera menghapus sekitar 40 peraturan menteri (Permen) yang menghambat investasi. ANTARA FOTO/Aditya Pr


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menghapus sekitar 40 peraturan menteri (Permen) yang menghambat investasi. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. 

Pencabutan Permen menjadi instruksi presiden dalam rapat terbatas mengenai investasi. "Presiden menginstruksikan kepada seluruh menteri sampai akhir Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen yang menghambat kemudahan investasi," ujar Pramono di Kantor Presiden, Kamis (21/11).

Baca Juga: Jokowi minta benahi masalah sampah di kawasan pariwisata

Selain mencabut Permen, masalah perizinan juga akan diperbaiki oleh pemerintah. Nantinya masalah perizinan tidak akan lintas kementerian sehingga lebih mudah.

Pramono mencontohkan sebelumnya perizinan mengenai kapal harus melalui berbagai kementerian. Seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan juga Kementerian Perhubungan (Kemhub).

Perbaikan aturan tersebut guna mencapai perbaikan dalam kemudahan berusaha (EODB). Asal tahu saja saat ini Indonesia dalam EODB berada pada peringkat 73.

"Ditargetkan pada tahun 2021 ada pada ranking 50 dan mengarah 40 harus ada reform," terang Pramono.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan umumkan 12 staf khusus hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×