Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kembali menggugat pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dan sejumlah pihak terkait. INCO mendaftarkan gugatan terbarunya, pada 11 Mei 2023 dengan nomor gugatan 432/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life atau PT WAL, Harvardy M. Iqbal mengatakan bahwa Kedudukan PT WAL dalam gugatan tersebut hanya sebagai Turut Tergugat, bukan Tergugat.
“Selain itu tidak ada permintaan ganti kerugian kepada PT WAL,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/5).
Baca Juga: Bersitegang Lagi Dengan Wanaartha Life, INCO Kembali Ajukan Gugatan
Harvardy mengungkapkan, saat ini tim likuidasi masih berfokus dalam pekerjaan likuidasi. Dikatakannya, pihaknya masih melakukan verifikasi tagihan-tagihan para kreditor.
“Untuk penanganan gugatan tersebut, tim likuidasi akan menunjuk kuasa hukum untuk mewakili PT WAL menghadiri persidangan dan mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik INCO dan Wanaartha bermula dari penempatan dana program saving plan karyawan INCO di Wanaartha sejak Desember 2017 hingga bernilai Rp 220 miliar.
Karena adanya kekhawatiran keberlangsungan usaha Wanaartha, maka pada akhir Februari 2020 INCO mengirimkan surat pengakhiran perjanjian yang berlaku efektif 27 Maret 2020.
Lantaran tidak kunjung mendapat pembayaran, INCO lantas membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sejurus kemudian, BANI lewat putusan No.43043/VII/ARB-BANI/2020 tertanggal 27 Mei 2021 memerintahkan Wanaartha mengembalikan seluruh dana investasi karyawan INCO senilai Rp 209,6 miliar dalam jangka waktu satu tahun.
Baca Juga: Proses Likuidasi Wanaartha Life Terancam Terhambat
Sebanyak 50% dari dana investasi tersebut harus Wanaartha lunasi pada 27 November 2021 dan sisanya pada Mei 2022. Namun, Wanaartha tak kunjung melaksanakan putusan BANI tersebut.
Hingga akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan No.57/Eks.Arb/2022/PN.Jkt.Sel yang menyatakan keputusan BANI telah berkekuatan eksekutorial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News