Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perseteruan produsen kue asal Amerika, The Cheese Cake Factory (TCF) Co, LLC melawan pengusaha lokal De Silva U Chandra Sri Lal memasuki babak baru. Keduanya kembali bertemu di Pengadilan Niaga Jakarta pusat memperebutkan merek Cheese Cake Factory.
April 2013 lalu, De Silva sukses menghapus merek The Cheesecake Factory milik TCF. Kasus ini kini tengah diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA) melalui upaya hukum kasasi TCF.
Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, TCF menggugat pendaftaran merek Cheese Cake No. IDM.000050336 milik De Silva. Merek ini terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual per 14 September 2005, melindungi jenis barang kelas 35, yakni toko kue.
TCF tidak terima atas pendaftaran ini karena mereka itu punya persamaan pada pokoknya dengan merek The Cheesecake Factory miliknya. Tak hanya itu, TCF mengklaim sebagai perusahaan kue terkenal.
Merek The Cheesecake Factory pertama kali digunakan oleh pasangan suami istri Oscar dan Evelyn Overton pada tahun 1972 di Los Angeles. Lambat laun, toko kue berkembang pesat sampai ke penjuru dunia. Merek ini pertama didaftarkan di Amerika Serikat tanggal 4 Juni 1988 dan terdaftar sejak 25 Juli 1989. Selain di negara asalnya, merek The Cheesecake Factory telah terdaftar di berbagai negara dunia.
Di Indonesia, The Cheesecake Factory terdaftar IDM000068652 di kelas 30 dan IDM0000108999 di kelas 43.
TCF menuding De Silva mendaftarkan merek Cheese Cake dengan itikad tidak baik. Tujuannya membonceng keterkenalan merek The Cheesecake Factory.
Sayangnya kuasa hukum TCF, Riyo Hanggoro Prasetyo enggan memberikan tanggapan masalah ini. "Maaf, saya belum bisa berkomentar," katanya, akhir pekan lalu.
Kuasa hukum De Silva, Isnaini juga menolak berkomentar. Tapi berdasarkan berkas jawaban yang diperoleh KONTAN, De Silva menolak dalil TCF. Ia menilai, tidak ada persamaan antara merek miliknya dengan merek TCF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News