Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menindaklanjuti permintaan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan audit terhadap penerima restitusi pajak jumbo.
Saat ini proses audit masih berada pada tahap penelaahan informasi awal.
Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan dan menelaah data awal sebelum masuk ke tahap audit lebih lanjut.
"Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Saat ini BPKP masih dalam tahap penelaahan informasi awal," ujar Gunawan kepada Kontan.co.id, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Keyakinan Konsumen Turun, Sinyal Rumah Tangga Mulai Lebih Hati-Hati
Audit tersebut dilakukan menyusul kekhawatiran pemerintah terhadap besarnya nilai restitusi pajak yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa nilai restitusi pada tahun lalu mencapai sekitar Rp 360 triliun. Namun, laporan yang diterima pemerintah belum memberikan gambaran rinci mengenai pergerakan restitusi dari bulan ke bulan.
"Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran. Jadi kami sekarang sedang audit restitusi Sumber Daya Alam (SDA) dan lain-lain dari tahun 2020 sampai tahun 2025 kemarin," kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).
Untuk menelusuri potensi kebocoran tersebut, Kementerian Keuangan menggandeng BPKP guna melakukan audit eksternal, khususnya untuk periode 2020–2025.
Purbaya menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti pemerintah akan menghentikan mekanisme restitusi pajak. Audit dilakukan untuk memastikan bahwa pengembalian pajak hanya diberikan kepada pihak yang memang berhak menerimanya.
Baca Juga: Prabowo Resmi Melantik Sembilan Anggota Ombudsman Jumat (10/4), Cek Daftarnya
Ia mencontohkan adanya anomali di sektor tertentu, seperti industri batu bara, di mana pemerintah justru harus menanggung beban besar dari skema restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Purbaya, pemerintah akan menindak tegas praktik yang tidak sesuai aturan. Ia bahkan menegaskan kemungkinan membawa kasus pelanggaran, baik yang melibatkan pihak eksternal maupun internal, ke ranah hukum.
"Kami pelajari restitusi itu, kalau yang main-main nanti kami kurangi. Kami auditkan. Kami masukkan penjara. Baik eksternal maupun internal," katanya.
Terkait progres audit, Purbaya memperkirakan proses tersebut dapat rampung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Dengan demikian, hasil awal audit diharapkan sudah dapat dilaporkan kepada DPR pada kuartal II-2026.
"Saya minta BPKP. Jadinya sebulan dua bulan. Tapi mereka bilang sedang berjalan. Saya akan cek lagi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













