kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Aturan Tunjangan Kinerja Pejabat Otorita IKN Terbit, Terbesar Capai Rp 98 Juta


Kamis, 13 Juli 2023 / 18:02 WIB
Aturan Tunjangan Kinerja Pejabat Otorita IKN Terbit, Terbesar Capai Rp 98 Juta
ILUSTRASI. Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut telah diundangkan pada 12 Juli 2023.

Pasal 1 Perpres menyebutkan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

Kemudian, Pasal 2 mengatakan, Hak Keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Jakarta Intercultural School (JIS) akan Bangun Sekolah Bertaraf Internasional di IKN

Gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tunjangan kinerja bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," sebut Pasal 2 ayat (3) dikutip Kamis (13/7).

Sebagai informasi, pada kelas jabatan 14 tunjangan kinerja sebesar Rp 62.672.646. Kemudian, tunjangan kinerja kelas jabatan 15 sebesar Rp 67.480.566.

Lalu, tunjangan kinerja kelas jabatan 16 memperoleh Rp 82.814.888. Selanjutnya, tunjangan kinerja kelas jabatan 17 memperoleh Rp 98.152.220.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×