Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres tersebut telah diundangkan pada 12 Juli 2023.
Pasal 1 Perpres menyebutkan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
Kemudian, Pasal 2 mengatakan, Hak Keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Jakarta Intercultural School (JIS) akan Bangun Sekolah Bertaraf Internasional di IKN
Gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tunjangan kinerja bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," sebut Pasal 2 ayat (3) dikutip Kamis (13/7).
Sebagai informasi, pada kelas jabatan 14 tunjangan kinerja sebesar Rp 62.672.646. Kemudian, tunjangan kinerja kelas jabatan 15 sebesar Rp 67.480.566.
Lalu, tunjangan kinerja kelas jabatan 16 memperoleh Rp 82.814.888. Selanjutnya, tunjangan kinerja kelas jabatan 17 memperoleh Rp 98.152.220.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News