kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Jokowi Terbitkan Perpres 13/2023, Gaji Kepala Otorita IKN Rp 172,7 Juta per Bulan


Kamis, 02 Februari 2023 / 09:56 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2023


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Beleid tersebut diundangkan pada 30 Januari 2023.

Pada pasal 8 Perpres tersebut menyatakan, pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam lampiran disebutkan, komponen dan besaran hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: BPKP Mengawal Akuntabilitas Keuangan Pembangunan IKN

Total hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebesar Rp 172.718.840 (Rp 172,71 juta) per bulan dan dana operasional sebesar Rp 178 juta per bulan. Sedangkan, total hak keuangan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebesar Rp 155.180.670 (Rp 155,18 juta) per bulan dan dana operasional sebesar Rp 145 juta per bulan.

Dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×